GARUT, GALUH.INFO — Polisi mengungkap dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat keras di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
Pada Jumat (25/9/2026), Polsek Bayongbong Polres Garut mengamankan M (39), warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Petugas menyita 76.321 butir obat berbagai jenis dan warna dari tangan M. Polisi menduga obat-obatan itu berkaitan dengan peredaran obat keras.
Puluhan Ribu Butir Obat Diamankan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, polisi mengamankan 76.321 butir obat sebagai barang bukti.
Barang bukti itu terdiri atas 8.430 butir obat yang diduga tramadol, 17.210 butir yang diduga trihexyphenidyl, dan 12.710 butir hexymer.
Polisi juga menyita 12.000 butir pil kuning bertuliskan DMP serta 10.000 butir pil merah.
Selain itu, petugas mengamankan 2.214 butir pil bertuliskan TF, 419 butir pil bertuliskan DEXA, dan 1.266 butir pil putih. Petugas juga menyita 729 butir pil bertuliskan Y serta 11.563 butir pil kuning hijau.
Jika dijumlahkan, seluruh obat tersebut mencapai 76.321 butir.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas itu. Barang tersebut meliputi satu bungkus plastik klip bening, dua karung, satu telepon seluler, dan satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Perkara Dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Garut
Kapolsek Bayongbong IPTU Mahmudi mengatakan, polisi mengungkap perkara itu sebagai bagian dari upaya mencegah peredaran obat yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.
Selanjutnya, polisi menyerahkan M dan barang bukti kepada Satres Narkoba Polres Garut. Penyidik kemudian melanjutkan proses penyidikan dan pengembangan perkara.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang berikut puluhan ribu butir obat yang termasuk obat keras. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan penyidik Satres Narkoba Polres Garut,” ujarnya.
M Mengaku Memperoleh Obat dari Seseorang Berinisial J
Berdasarkan pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh obat-obatan itu dari seseorang berinisial J.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga M berperan sebagai perantara transaksi jual beli obat untuk memperoleh keuntungan.
Setelah menerima pelimpahan, penyidik Satres Narkoba Polres Garut mengembangkan perkara tersebut. Mereka menelusuri asal-usul barang bukti dan jaringan yang berkaitan dengan dugaan peredaran obat.
Dijerat Undang-Undang Kesehatan
Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan tersangka melanggar Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi menegaskan akan terus menindak dan mengembangkan perkara peredaran obat yang berpotensi disalahgunakan. Langkah itu mereka lakukan untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Garut.
uzi














Komentar