Ciamis | Galuh info – Polres Ciamis berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ribuan botol miras dari berbagai merek serta tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di halaman depan Sie Humas Polres Ciamis. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Ciamis, Kompol Sujana, S.Pd., dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Ciamis serta awak media.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas saat melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat malam, 24 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Informasi yang diterima menyebutkan adanya aktivitas penjualan miras ilegal di Dusun Awisari, Desa Cikoneng.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sekaligus distribusi minuman keras. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial AS (70), RPS (32), dan WU (46).
Ketiga orang tersebut diketahui memiliki peran berbeda dalam aktivitas ilegal tersebut. AS diduga sebagai pemilik barang, RPS berperan sebagai sales, sementara WU bertugas sebagai kurir sekaligus penjaga gudang.
Menurut keterangan pihak kepolisian, ribuan botol miras itu didatangkan dari wilayah Bandung dan kemudian diedarkan ke sejumlah daerah seperti Banjar, Malangbong, Tasikmalaya, hingga Ciamis.
Dari hasil penjualan, pelaku AS diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp30 ribu per karton serta Rp10 ribu per botol untuk penjualan eceran.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis minuman keras, mulai dari anggur gingseng, intisari, hingga minuman impor dalam jumlah besar yang tersebar di tiga titik penyimpanan di kediaman tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 13 huruf H Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan.
Ancaman hukuman bagi para pelaku berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para tersangka dan para saksi. Polisi juga berencana menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kapolres Ciamis melalui jajaran mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Penindakan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
Semoga upaya penegakan hukum ini membawa keberkahan, menjaga generasi muda dari dampak buruk miras, serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Ciamis.
Fauzi GI






