CIAMIS | Galuh Info – Gerak cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis kembali membuahkan hasil. Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, tiga pelaku pencurian kabel Power RRU milik PT Telkomsel berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan di wilayah Kecamatan Baregbeg, Minggu dini hari (26/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan gangguan pada sistem antena tower Telkomsel yang berada di Jalan Awimenak, Dusun Pasirkadu, Desa Petirhilir. Alarm sistem berbunyi sekitar pukul 00.51 WIB, menandakan adanya gangguan fungsi pada perangkat.
Setelah menerima notifikasi tersebut, pihak terkait langsung meminta petugas lapangan untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebanyak tujuh gulung kabel Power RRU dengan panjang masing-masing sekitar 55 meter telah hilang.
Kabel-kabel tersebut diduga dipotong menggunakan alat khusus sebelum dibawa kabur oleh para pelaku. Kerugian yang ditimbulkan cukup besar, mengingat kabel tersebut merupakan komponen vital dalam mendukung operasional jaringan telekomunikasi.
Kasus itu kemudian segera dilaporkan ke SPKT Polres Ciamis. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Berkat respons cepat dan kerja terukur, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tiga orang terduga pelaku dalam waktu singkat. Ketiganya berinisial A.S (39), A.F (39), dan D.R (39).
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Di antaranya gunting baja, golok, tujuh gulung kabel hasil curian, kunci ring, serta satu unit kendaraan roda empat.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel Power RRU di lokasi kejadian. Pengakuan tersebut memperkuat bukti awal yang telah dikantongi penyidik.
Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan terukur sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta ketertiban.
“Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas tindak kejahatan. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Ciamis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain atau keterlibatan pelaku tambahan dalam kasus serupa.
Kasus pencurian infrastruktur telekomunikasi dinilai sangat merugikan karena dapat mengganggu layanan komunikasi masyarakat luas. Oleh sebab itu, aparat kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang berdampak pada kepentingan publik.
Polres Ciamis juga mengimbau masyarakat agar aktif menjaga keamanan lingkungan sekitar. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor melalui Hotline Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Layanan tersebut dapat diakses dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya sebagai bagian dari upaya Polri memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Ciamis kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis.
Fauzi GI











Komentar