BAZNAS Ciamis Luncurkan Kampung Zakat MASAGI di Sindangrasa, Kemenag Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Muzakki

Berita, Daerah38 Dilihat

CIAMIS | GALUH.INFO Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis bersama Kementerian Agama meluncurkan Kampung Zakat MASAGI (Masyarakat Sindangrasa Gemar Infak) di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Selasa (30/6/2026).

Program ini bertujuan mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat.

Peluncuran Kampung Zakat MASAGI menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan warga melalui program ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, dan kemanusiaan yang berkelanjutan.

Kampung Zakat Kelola Dana ZIS Secara Terpadu

BAZNAS Kabupaten Ciamis akan mengelola penghimpunan dan penyaluran dana ZIS di Kelurahan Sindangrasa secara terpadu. Seluruh program mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran.

Melalui pendekatan tersebut, BAZNAS tidak hanya menyalurkan bantuan konsumtif. Lembaga ini juga menghadirkan berbagai program pemberdayaan agar masyarakat mampu meningkatkan taraf hidup secara mandiri.

Sindangrasa Jadi Kampung Zakat Pertama

Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.BA., mengatakan Sindangrasa dipilih karena memiliki semangat gotong royong yang tinggi serta konsisten menghimpun dana infak masyarakat.

“Kami memilih Sindangrasa karena sudah terlihat potensi dan komitmennya. Melalui Kampung Zakat MASAGI ini, BAZNAS tidak hanya menyalurkan bantuan sesaat, tetapi juga memberikan pendampingan, stimulan modal usaha, dan pembinaan berkelanjutan.

Target utamanya adalah mengubah para penerima manfaat atau mustahik agar nantinya mampu mandiri dan bisa beralih menjadi pemberi zakat atau muzakki,” tegas Lili Miftah.

Menurutnya, program tersebut menjadi bagian dari upaya BAZNAS membangun kemandirian ekonomi masyarakat melalui pengelolaan zakat yang produktif.

Kemenag Dukung Penuh Program Kampung Zakat

selaku Penyelenggara Zakat Wakaf Kementerian Agama Kab. Ciamis H. Wahidin, S.Ag.,M.Pd.I, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Kampung Zakat MASAGI.

Ia menegaskan program tersebut merupakan bagian dari kebijakan strategis Kementerian Agama dalam memperkuat pemberdayaan umat melalui pengelolaan zakat.

Menurut H. Wahidin, Kampung Zakat berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta pedoman yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Kampung Zakat merupakan program strategis Kementerian Agama yang dirancang sebagai pusat pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.

Program ini hadir untuk mentransformasikan dana zakat, infak, dan sedekah menjadi solusi nyata dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat,” ujarnya.

Dorong Zakat Produktif dan Berkelanjutan

H. Wahidin mengajak seluruh pemangku kepentingan menyamakan visi dalam mengelola dana zakat. Menurutnya, zakat harus memberikan manfaat jangka panjang melalui berbagai program pemberdayaan.

Ia menjelaskan Kampung Zakat MASAGI akan mengembangkan pemberdayaan ekonomi melalui bantuan modal usaha dan pelatihan keterampilan.

Selain itu, program ini mendukung peningkatan kualitas pendidikan, pembinaan keagamaan, pelayanan kesehatan, serta perbaikan sanitasi lingkungan.

“Mari kita jadikan Kampung Zakat sebagai momentum agar dana zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi mampu memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan,” kata H. Wahidin.

Kolaborasi Jadi Kunci Keberhasilan

H. Wahidin mengapresiasi sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), pemerintah daerah, pemerintah kelurahan, dan masyarakat dalam mewujudkan Kampung Zakat MASAGI.

Ia berharap seluruh pihak menjaga amanah dengan menerapkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional sehingga manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Bupati Hadiri Peluncuran Kampung Zakat

Peluncuran Kampung Zakat MASAGI dihadiri Bupati Ciamis bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, tokoh agama, perangkat Kelurahan Sindangrasa, serta masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Ciamis menyerahkan bantuan stimulan secara simbolis kepada sejumlah penerima manfaat sebagai tanda dimulainya program.

Pemerintah Kelurahan Sindangrasa menyatakan siap mendukung pelaksanaan Kampung Zakat MASAGI.

Program ini diharapkan mampu memperkuat ekonomi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan warga, serta melahirkan lebih banyak mustahik yang bertransformasi menjadi muzakki.

fauzi

Komentar