Viral Pengusaha UMKM Roti Dingin Tebet Mengaku Diusir dari Lokasi Sewa, Deposit Rp8 Juta Ditahan dan Muncul Tagihan Rp30 Juta

Berita, Daerah250 Dilihat

JAKARTA, GALUH.INFO – Pengusaha UMKM Bestra Tomassa mengungkapkan kekecewaannya melalui media sosial setelah mengaku mengalami persoalan saat mengakhiri masa sewa tempat usahanya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Bestra mengklaim pemilik lokasi meminta dirinya mengosongkan tempat usaha sebelum kontrak sewa berakhir karena lokasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @bestratomassa, Bestra menyebut persoalan tersebut bermula ketika masa sewa tempat usahanya, Roti Dingin cabang Tebet, baru berjalan sekitar satu tahun. Padahal, menurut pengakuannya, ia memiliki perjanjian sewa tertulis selama dua tahun dan membayar deposit sebesar Rp8 juta.

“Dua tahun lalu gue merintis Roti Dingin cabang Tebet yang sewanya berdurasi dua tahun dan perjanjiannya jelas dengan deposit Rp8 juta yang harus dikembalikan saat serah terima,” ujar Bestra dalam video yang diunggahnya, dikutip Rabu (19/8/2026).

Bestra juga menyampaikan bahwa pihak pemilik meminta sejumlah tenant untuk meninggalkan lokasi tersebut. Namun, seluruh kronologi dalam unggahan itu masih merupakan pengakuan sepihak dari Bestra dan belum mendapat tanggapan dari pihak yang disebut dalam video.

Mengaku Diminta Kosongkan Tempat Sebelum Kontrak Berakhir

Bestra mengatakan persoalan muncul ketika kontrak sewa baru berjalan satu tahun. Menurut dia, pemilik lokasi kemudian meminta dirinya dan tenant lain segera mengosongkan bangunan.

Ia mengklaim pemilik membutuhkan lokasi tersebut untuk membangun SPPG yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis.

“Gue dan tenant lain diusir secara paksa melalui lawyer dia karena yang bersangkutan dapat proyek Makan Bergizi Gratis, jadi dia pengin bangun SPPG,” ungkap Bestra.

Bestra mengaku sejumlah tenant memilih meninggalkan lokasi. Sementara itu, ia memilih mempertahankan hak sewanya karena kontrak yang dimilikinya, menurut dia, masih berlaku.

“Gue yang masih muda saat itu ngelawan sedikit, ribut sama pengacaranya, sewa gue dilanjut untuk menghabiskan sisa kontraknya,” katanya.

Ia akhirnya tetap melanjutkan usaha hingga masa kontrak dua tahun berakhir pada 9 Agustus 2026.

Roti Dingin Tebet Kosong, Bestra Siap Serah Terima Kunci

Setelah masa sewa berakhir, Bestra mengatakan perjanjian memberikan waktu tujuh hari untuk mengosongkan lokasi dan memindahkan seluruh barang miliknya.

Menurut pengakuannya, ia telah mengosongkan tempat usaha tersebut lebih awal dan siap melakukan serah terima kepada pemilik.

“Per tanggal 12 Agustus 2026, lokasi itu udah kosong dan gue udah siap serah terima, tinggal ngasih kunci,” sambungnya.

Selanjutnya, Bestra bertemu dengan tim kuasa hukum pihak pemilik pada 14 Agustus 2026. Ia mengklaim tim lapangan telah memeriksa kondisi bangunan dan tidak menemukan persoalan yang menghambat proses serah terima.

Namun, Bestra mengaku proses tersebut tidak berlanjut seperti yang diharapkannya.

Deposit Rp8 Juta Ditahan, Bestra Mengaku Muncul Tagihan Rp30 Juta

Bestra mengatakan pihak pemilik menahan deposit Rp8 juta yang sebelumnya ia bayarkan. Selain itu, ia mengaku menerima tagihan sebesar Rp30 juta.

“Tim lapangan dia udah oke, udah ngevalidasi, udah inspeksi, ternyata bangunan semuanya fine dan sudah oke buat serah terima. Tapi pas mau serah terima, deposit ditahan dan tiba-tiba keluar tagihan Rp30 juta,” paparnya.

Menurut Bestra, pihak terkait mengaitkan tagihan tersebut dengan dugaan keterlambatan pengosongan tempat usaha.

Ia membantah klaim tersebut. Bestra mengatakan dirinya telah mengosongkan lokasi sebelum proses serah terima yang direncanakan berlangsung.

“Gue dibilang terlambat untuk mengosongkan lokasi sampai hari Jumat itu serah terima enggak terjadi, gue undang lagi tanggal 16 Agustus 2026 dan mereka enggak dateng buat serah terima,” tambahnya.

Bestra Sebut Ajakan Mediasi Belum Mendapat Respons

Dalam unggahannya, Bestra juga menyebut telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dan mediasi. Ia mengaku menghubungi pihak yang terkait, termasuk meminta pertemuan langsung untuk membicarakan deposit dan proses serah terima.

“Saya sudah coba bicara baik-baik, ajak mediasi, tapi gak digubris. Diajak bertemu langsung pun enggak mau,” tulis Bestra.

Menurut dia, nilai deposit Rp8 juta memiliki arti penting bagi pelaku usaha kecil yang harus menjalankan bisnis sekaligus memenuhi kebutuhan para pekerja.

“Rp8 juta mungkin receh buat ibu, tapi itu bukan uang kecil yang pengusaha kecil bisa lepas gitu aja. Banyak karyawan yang nafkahnya perlu dipenuhin,” tukasnya.

Video pengakuan Bestra kemudian viral di media sosial dan, berdasarkan keterangannya, telah ditonton lebih dari 1,3 juta kali.

Hingga informasi ini ditulis, pihak pemilik lokasi, pihak yang disebut Bestra dalam unggahannya, maupun kuasa hukum terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi yang tercantum dalam materi yang tersedia. Karena itu, seluruh tuduhan dan kronologi mengenai dugaan pengusiran, rencana pembangunan SPPG, penahanan deposit, serta tagihan Rp30 juta masih memerlukan konfirmasi dari seluruh pihak terkait.

fauzi

Komentar