Diduga Hambat Kerja Jurnalistik, Insiden di Manonjaya Jadi Sorotan Kebebasan Pers

Berita, Daerah29 Dilihat

Galuh Info – Kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah terjadi insiden yang dinilai mencederai profesionalisme jurnalistik dalam kegiatan “Kampung Hijau” di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (21/04/2026).

Dalam agenda yang dihadiri istri Bupati Tasikmalaya tersebut, seorang wartawan disebut mengalami perlakuan yang dianggap tidak semestinya saat hendak menjalankan tugas peliputan. Wartawan itu dihadang dan diinterogasi oleh seorang petugas yang identitasnya belum diketahui secara pasti.

Pertanyaan yang diajukan tidak hanya seputar tujuan wawancara, tetapi juga menyangkut status verifikasi medianya di Dewan Pers. Sikap tersebut menuai kritik karena dinilai tidak relevan dalam konteks peliputan kegiatan publik.

Sejumlah insan pers yang berada di lokasi menilai tindakan itu berlebihan dan mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap regulasi pers di Indonesia.

Mereka menegaskan bahwa verifikasi Dewan Pers bukanlah syarat mutlak bagi wartawan untuk melakukan peliputan, melainkan bagian dari upaya peningkatan kualitas perusahaan pers.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Karena itu, tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Insiden ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, tetapi juga menjadi refleksi atas masih adanya pihak-pihak yang belum memahami posisi strategis pers dalam sistem demokrasi.

Wartawan sejatinya hadir sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan publik, bukan sebagai pihak yang harus dicurigai atau dipersulit dalam menjalankan tugasnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait melalui sambungan WhatsApp masih belum membuahkan jawaban yang konkret.

Ketiadaan penjelasan resmi tersebut menambah sorotan atas insiden yang terjadi, sekaligus memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen terhadap keterbukaan informasi.

Peristiwa di Manonjaya diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara kegiatan publik agar lebih memahami peran pers sebagai mitra transparansi.

Di sisi lain, insan pers juga diingatkan untuk terus menjunjung tinggi integritas, etika, dan profesionalisme dalam setiap aktivitas jurnalistik.

Kebebasan pers merupakan salah satu fondasi utama negara demokrasi. Karena itu, segala bentuk tindakan yang berpotensi membatasi akses informasi harus disikapi dengan serius.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa sinergi antara pemerintah, aparat pendamping, dan media harus dibangun atas dasar saling menghormati demi kepentingan publik yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *