DPMD Ciamis Perbarui Indeks Desa 2026, Data Akurat Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa

Pemutakhiran Data untuk Pembangunan Desa

Berita, Daerah25 Dilihat

CIAMIS | GALUH.INFO Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis menggelar Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 di Aula DPMD Kabupaten Ciamis, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan ini berlangsung luring dan melalui Zoom Meeting. Tujuannya untuk memperkuat kualitas data pembangunan desa sebagai dasar kebijakan yang tepat sasaran.

DPMD Kabupaten Ciamis melibatkan Bapperida, 27 kecamatan, 258 pemerintah desa, dan Tim Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Ciamis.

Seluruh peserta menyamakan persepsi tentang mekanisme pemutakhiran data. Mereka juga memperkuat komitmen untuk menghasilkan data desa yang valid, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Indeks Desa Jadi Dasar Penyusunan Kebijakan

Sekretaris DPMD Kabupaten Ciamis, Aman, yang mewakili Kepala DPMD, menegaskan bahwa Indeks Desa memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan desa.

“Indeks Desa bukan sekadar angka atau status desa. Indeks Desa menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan. Karena itu, kualitas data hari ini akan menentukan kualitas perencanaan pembangunan di masa mendatang,” ujar Aman.

Ia menjelaskan, Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 9 Tahun 2024.

Regulasi ini mengatur tahapan pendataan, verifikasi, validasi, hingga penetapan data secara berkala dan berjenjang. Tujuannya agar data yang dihasilkan akurat, terukur, objektif, dan akuntabel.

Mayoritas Desa di Ciamis Berstatus Mandiri

DPMD juga memaparkan capaian Indeks Desa Kabupaten Ciamis Tahun 2025. Dari total 258 desa, sebanyak 220 desa atau 85,27 persen berstatus Desa Mandiri. Sementara itu, 36 desa atau 13,95 persen berstatus Desa Maju, dan 2 desa atau 0,78 persen berstatus Desa Berkembang.

Capaian ini menunjukkan bahwa Kabupaten Ciamis tidak lagi memiliki desa berstatus Desa Tertinggal maupun Desa Sangat Tertinggal.

Pemerintah Kabupaten Ciamis menilai hasil tersebut lahir dari kolaborasi pemerintah desa, pemerintah kecamatan, perangkat daerah, pendamping desa, dan berbagai pemangku kepentingan.

Meski begitu, Aman menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mendorong seluruh desa mencapai status Desa Mandiri.

Data Berkualitas Dukung RPJMD Kabupaten Ciamis

Selain mengevaluasi hasil pemutakhiran tahun sebelumnya, peserta juga membahas pemanfaatan data Indeks Desa sebagai salah satu dasar penyusunan RPJMD Kabupaten Ciamis.Pemerintah menjalankan upaya tersebut dengan meningkatkan kualitas pembangunan dan melaksanakan pemutakhiran data secara berkelanjutan.

“Masih ada desa yang perlu terus meningkatkan statusnya menjadi Desa Mandiri. Karena itu, kita harus memutakhirkan data secara cermat. Data ini menjadi dasar pengambilan kebijakan pembangunan yang tepat,” katanya.

Pembahasan ini mencakup evaluasi hasil tahun 2025 dan mekanisme teknis pelaksanaan Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026.

Menurut DPMD, data yang akurat membantu pemerintah menetapkan program pembangunan desa sesuai kebutuhan riil masyarakat.

Karena itu, seluruh desa perlu menyampaikan data secara objektif. Dengan begitu, setiap kebijakan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Menutup kegiatan tersebut, Aman mengajak seluruh peserta menjaga integritas dalam proses pendataan.

“Indeks Desa bukan untuk mencari desa terbaik atau terburuk. Indeks Desa adalah alat ukur untuk menentukan arah kebijakan pembangunan.

Mari kita hasilkan data yang berkualitas agar pembangunan desa di Kabupaten Ciamis semakin maju, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Melalui Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap seluruh proses pendataan berjalan optimal.

Hasilnya diharapkan menjadi basis data pembangunan yang kuat. Basis data ini akan menjadi landasan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa secara berkelanjutan.

fauzi

Komentar