CIAMIS, GALUH.INFO – DPRD Kabupaten Ciamis menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Fraksi PKS untuk sisa masa jabatan 2024-2029, Jumat (14/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Ibnu Abdillah Hammam Fauzi resmi menggantikan almarhum Dede Herli, anggota DPRD Ciamis dari Fraksi PKS daerah pemilihan (dapil) VI yang meninggal dunia pada April 2026.
Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana mengatakan, pelaksanaan PAW berlangsung setelah seluruh tahapan administrasi dan persyaratan sesuai ketentuan selesai.
“PAW kami laksanakan setelah semua persyaratan selesai ditempuh baik KPU DPRD Ciamis, Bupati Ciamis dan Gubernur Jawa Barat,” ungkap Nanang dalam rapat paripurna.
DPRD Ciamis Selesaikan Tahapan PAW Anggota Fraksi PKS
Nanang menjelaskan, Badan Musyawarah DPRD Ciamis sebelumnya menggelar rapat pada 12 Agustus 2026. Hasil rapat tersebut menjadi dasar DPRD menggelar paripurna pengucapan sumpah/janji anggota PAW.
Proses pergantian anggota DPRD tidak berlangsung secara langsung. DPRD harus menunggu seluruh tahapan administratif dari pihak terkait. Tahapan tersebut mencakup proses dari partai politik, verifikasi KPU, hingga keputusan Gubernur Jawa Barat.
Dede Herli sebelumnya menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Ciamis periode 2024-2029 dari Fraksi PKS dapil VI. Ia meninggal dunia pada April 2026. DPRD mencatat peristiwa tersebut dalam kutipan akta kematian Nomor 3207-KM-20042026-0007 tertanggal 20 April 2026.
“Sehubungan dengan itu, kedudukan sebagai anggota telah dilakukan proses pemberhentian dan pergantian antarwaktu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Nanang.
Pengajuan PAW Berawal dari DPD PKS Ciamis
Menurut Nanang, proses PAW mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024.
DPD PKS Ciamis mengajukan proses PAW pada 3 Juli 2026. Setelah itu, KPU Ciamis melakukan verifikasi pada 9 Juli 2026.
Tahapan tersebut kemudian berlanjut hingga Gubernur Jawa Barat menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/KEP.425-PEMOTDA/2026 tentang peresmian PAW anggota DPRD Ciamis.
“Sesuai peraturan Gubernur Jawa Barat PAW anggota DPRD atas nama Dede Herli sisa masa jabatan tahun 2014-2029 berganti terhadap atas nama Ibnu Abdillah Hammam Fauzi,” katanya.
Dalam naskah tersebut terdapat penyebutan tahun “2014-2029”. Namun, konteks keseluruhan proses menunjukkan masa jabatan yang dimaksud adalah 2024-2029.
Ibnu Abdillah Wajib Mengucapkan Sumpah Sebelum Bertugas
Setelah keputusan PAW terbit, DPRD Ciamis melaksanakan rapat paripurna pengucapan sumpah/janji. Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum anggota PAW menjalankan tugas secara resmi.
Nanang menyebutkan, Pasal 175 ayat (1) Peraturan DPRD Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 yang telah diubah melalui Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 mengatur kewajiban anggota PAW untuk mengucapkan sumpah/janji.
Pimpinan DPRD memandu pengucapan sumpah/janji dalam rapat paripurna. Dengan demikian, Ibnu Abdillah Hammam Fauzi dapat menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Ciamis setelah memenuhi tahapan tersebut.
“Pengucapan sumpah anggota DPRD, esensinya adalah komitmen moral terhadap diri sendiri dihadapan Allah SWT. Disaksikan oleh hadirin dalam rapat paripurna ini untuk senantiasa bersikap dan melangkah positif bagi kepentingan bangsa, negara dan masyarakat,” tegas Nanang.
Ibnu Abdillah Masuk Komisi D dan Badan Anggaran
Pergantian anggota tersebut juga mengubah komposisi Fraksi PKS dalam alat kelengkapan DPRD Ciamis.
Setelah PAW, posisi almarhum Dede Herli dalam Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Badan Anggaran DPRD Ciamis beralih kepada Ibnu Abdillah Hammam Fauzi.
Perubahan tersebut membuat Ibnu Abdillah tidak hanya memiliki tanggung jawab sebagai anggota DPRD, tetapi juga harus segera memahami tugas dan fungsi alat kelengkapan dewan yang menjadi tempatnya bertugas.
Nanang pun menyampaikan ucapan selamat kepada Ibnu Abdillah atas pengangkatan tersebut.
“Kami ucapkan selamat kepada Saudara Ibnu Abdillah Hammam Fauzi yang telah resmi menjadi anggota DPRD Ciamis. Selamat datang dan selamat bertugas. Semoga segera menyesuaikan diri dan bekerja sama dengan anggota DPRD lainnya dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
DPRD Ciamis Kenang Pengabdian Dede Herli
Di sisi lain, DPRD Ciamis memberikan penghargaan kepada almarhum Dede Herli atas pengabdiannya selama menjadi wakil rakyat.
Nanang menyampaikan terima kasih atas dedikasi, pemikiran, pengabdian, serta kerja sama Dede Herli selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Ciamis.
Pergantian antarwaktu tersebut sekaligus memastikan fungsi kelembagaan DPRD tetap berjalan setelah adanya kekosongan akibat meninggalnya anggota dewan.
Dengan resmi dilantiknya Ibnu Abdillah Hammam Fauzi, Fraksi PKS kembali memiliki anggota yang menjalankan mandat politik untuk sisa masa jabatan DPRD Ciamis periode 2024-2029. Ia kini memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan serta memperjuangkan kepentingan masyarakat Ciamis.
fauzi









Komentar