CIAMIS | GALUH INFO – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Jumat, 17 April 2026, termasuk di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat yang mendorong efisiensi penggunaan energi sekaligus percepatan transformasi digital dalam sistem birokrasi pemerintahan.
Penerapan WFH di lingkungan Pemkab Ciamis dilakukan secara selektif dan terukur. Setiap perangkat daerah diwajibkan mengatur komposisi kerja dengan minimal 50 persen ASN menjalankan tugas dari rumah, sementara sisanya tetap bekerja dari kantor.
Pengaturan teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah. Meski demikian, seluruh instansi diwajibkan memastikan target kinerja tetap tercapai dan kualitas pelayanan publik tidak mengalami penurunan.
Ketentuan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan WFH di daerah.
Namun, tidak semua ASN dapat mengikuti skema kerja dari rumah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sejumlah pejabat dan unit layanan publik tetap wajib bekerja dari kantor.
Beberapa di antaranya meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Jabatan Fungsional Ahli Madya, serta lurah. Selain itu, unit layanan vital seperti BPBD, Satpol PP, layanan kebersihan, persampahan, dan pelayanan administrasi kependudukan juga tetap beroperasi secara langsung.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi penggunaan sumber daya, khususnya dalam penghematan energi dan bahan bakar. Pemerintah daerah mendorong pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebagai langkah konkret menekan konsumsi energi fosil.
Sebagai alternatif, ASN dianjurkan untuk mulai beralih ke kendaraan listrik atau menggunakan moda transportasi ramah lingkungan seperti transportasi umum dan sepeda.
Asisten Administrasi Umum Setda Ciamis, Drs. H. Wawan Ruhiyat, M.M, menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap harus mematuhi aturan disiplin kerja yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, pegawai wajib melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pada pukul 08.30, 12.30, dan 16.00, guna memastikan kedisiplinan tetap terjaga meski bekerja dari rumah.
Di lingkungan Setda Ciamis, tercatat sebanyak 58 pegawai menjalankan WFH, sementara 128 pegawai lainnya tetap bekerja dari kantor. Sistem ini diberlakukan secara bergiliran setiap pekan.
Menurut Wawan, sistem rotasi tersebut bertujuan agar seluruh ASN dapat merasakan pola kerja yang sama serta menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dan tanggung jawab kerja.
Ia juga menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu, ASN yang sedang menjalankan WFH tetap harus siap kembali bekerja dari kantor jika dibutuhkan.
“Apabila ada kondisi darurat atau tugas mendesak, pegawai yang WFH harus segera melaksanakan tugas secara Work From Office,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wawan menekankan bahwa kebijakan WFH tidak boleh menjadi alasan menurunnya produktivitas kerja ASN. Justru, fleksibilitas kerja diharapkan mampu meningkatkan kinerja pegawai.
“Tidak ada alasan pekerjaan tidak selesai karena WFH. Kinerja dan capaian harus tetap meningkat,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap dapat menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Fauzi GI










