Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung Jelaskan Alasannya Kata Kunci Utama:

Berita, Nasional28 Dilihat

JAKARTA, GALUH.INFO – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (24/7/2026). Penahanan tersebut menjadi sorotan publik karena Febrie memasuki rumah tahanan tanpa mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan tanpa borgol.

Kejaksaan Agung menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, sejumlah pihak mempertanyakan perlakuan terhadap Febrie karena dinilai berbeda dengan penanganan tersangka korupsi pada umumnya.

Febrie Tiba di Rutan KPK pada Malam Hari

Febrie tiba di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.30 WIB. Saat turun dari kendaraan, ia mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu dan mendapat pengawalan petugas keamanan hingga memasuki area rumah tahanan.

Penampilannya langsung menarik perhatian karena tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang lazim digunakan tersangka korupsi saat menjalani penahanan oleh Kejaksaan Agung.

Selain itu, publik juga menyoroti kondisi Febrie yang tidak menggunakan borgol ketika memasuki rumah tahanan.

Kejagung Tetapkan Penahanan Selama 20 Hari

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan,” kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Febrie berstatus tersangka dalam tiga perkara yang meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kejagung Sebut Penahanan Berlangsung Terburu-buru

Menanggapi sorotan mengenai tidak digunakannya rompi tahanan, Rudi Margono mengatakan proses penahanan berlangsung hingga larut malam sehingga petugas memprioritaskan percepatan pelaksanaan penahanan.

“Iya kalau masalah rompi, tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam ya,” ujar Rudi.

Menurutnya, penyidik tetap mengawal seluruh proses hingga Febrie memasuki Rutan KPK.

Kejagung Ungkap Alasan Penahanan di Rutan KPK

Rudi juga menjelaskan alasan Kejaksaan Agung menempatkan Febrie di Rutan KPK, bukan di rumah tahanan lain.

Ia menyebut keputusan tersebut mempertimbangkan faktor keamanan dan kelancaran proses hukum karena Febrie pernah menangani sejumlah perkara besar selama bertugas di Kejaksaan Agung.

“Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui,” kata Rudi.

Menurutnya, penempatan di Rutan KPK juga bertujuan menjaga akuntabilitas, transparansi, serta keamanan selama proses penyidikan berlangsung.

“Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal,” tambahnya.

Muncul Kritik atas Perlakuan terhadap Tersangka

Penahanan Febrie memunculkan kritik dari sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).

Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil, menilai penampilan Febrie tanpa rompi tahanan menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka korupsi.

“Kejaksaan Agung mempertontonkan ketidakadilan kepada publik,” kata Ahmad Syahrul Fadhil.

Ia juga menyampaikan kritik terhadap tidak digunakannya rompi tahanan dalam proses penahanan tersebut.

“Baru hari ini seorang tersangka tidak pakai rompi pink,” ujarnya.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penahanan selama 20 hari merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Penentuan bersalah atau tidak hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

fauzi

Komentar