CIAMIS | GALUH INFO – Dinamika investasi di Kabupaten Ciamis pada awal tahun 2026 tak lepas dari sorotan publik. Sepanjang periode Januari hingga Maret, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis mencatat sedikitnya enam aduan masyarakat yang berkaitan dengan persoalan perizinan usaha.
Fenomena ini menjadi catatan penting dalam upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Aduan yang masuk tidak hanya mencerminkan meningkatnya aktivitas usaha, tetapi juga menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat terhadap aspek legalitas dan dampak lingkungan.
Kepala DPMPTSP Ciamis, Eka Permana Oktaviana, mengungkapkan bahwa sebagian besar laporan masyarakat berfokus pada persoalan kepatuhan perizinan serta dampak lingkungan dari aktivitas usaha.
“Mayoritas aduan berkaitan dengan legalitas operasional dan dampak lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Berdasarkan data internal, aduan tersebut tersebar di sejumlah wilayah strategis. Di sektor industri, terdapat dua laporan terkait operasional pabrik plastik di Desa Ciharalang dan Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing.
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pengolahan aci kawung di kawasan permukiman Desa Utama. Persoalan ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan hidup warga.
Aduan lain mencakup keberadaan minimarket di perbatasan Cimaragas–Cidolog yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan. Tak hanya itu, reklame produk ban di Kecamatan Cisaga juga dilaporkan karena diduga tidak mengantongi izin resmi.
Sementara itu, keberatan juga datang dari pelaku usaha peternakan ayam di Kecamatan Cimaragas terkait kesepakatan sosial yang telah disepakati bersama warga setempat.
Menanggapi berbagai laporan tersebut, DPMPTSP Ciamis menegaskan komitmennya untuk bertindak cepat dan profesional. Setiap aduan yang masuk langsung melalui proses verifikasi faktual dengan menurunkan tim teknis ke lapangan.
“Langkah awal kami adalah memastikan validitas laporan. Jika terbukti terdapat pelanggaran, maka penanganannya akan kami koordinasikan dengan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah,” tegas Eka.
Tidak hanya pendekatan penegakan hukum, DPMPTSP juga mengedepankan langkah pembinaan kepada para pelaku usaha. Mereka yang terbukti melanggar akan diberikan peringatan serta diarahkan untuk segera melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan.
Menurut Eka, langkah ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan di Ciamis.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi justru menjadi faktor penting dalam memberikan rasa aman bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
“Ketika legalitas terpenuhi, pengusaha dapat menjalankan usahanya dengan tenang. Ini juga menjadi sinyal positif bagi investor bahwa Ciamis menjunjung tinggi kepastian hukum,” pungkasnya.
Dengan penguatan pengawasan dan pembinaan, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap iklim investasi dapat terus tumbuh secara sehat, sejalan dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
FAUZI GI






