Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Hari Ini, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Uji Prosedur Kejagung

Berita, Nasional368 Dilihat

JAKARTA, GALUH.INFO – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Kuasa hukum memastikan tim advokat akan menghadiri sidang untuk menguji prosedur penanganan perkara yang menjerat kliennya.

Praperadilan tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkembangan perkara yang diberitakan, penyidik juga menetapkan dua pihak lain, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka.

Kejaksaan menduga perkara TPPU tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan Febrie selama menjalankan tugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Dalam proses penanganan perkara itu, penyidik sebelumnya juga mengungkap temuan uang tunai dan emas di kediaman Febrie di Sentul, Bogor.

Namun, seluruh dugaan tersebut kini akan menjadi bagian dari perhatian publik seiring dimulainya proses praperadilan. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan tersebut berfokus pada pengujian prosedur penegakan hukum, bukan untuk menghindari proses hukum.

Kuasa Hukum Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memastikan tim advokat sebagai pihak pemohon akan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji tindakan aparat penegak hukum dalam menangani sebuah perkara.

“Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan,” kata Diansyah kepada awak media di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Ia menjelaskan, forum tersebut memberi ruang bagi pihak yang mengajukan permohonan untuk menguji apakah tindakan dalam proses penegakan hukum telah berjalan sesuai aturan dan prosedur.

“(Hal itu) untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” sambungnya.

Karena itu, tim advokat berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada majelis hakim untuk memeriksa permohonan secara independen dan objektif.

Minta Hakim Objektif Menilai Perkara

Febri Diansyah mengajak semua pihak menghormati proses persidangan. Ia berharap publik tidak membangun kesimpulan sebelum hakim memeriksa seluruh argumentasi dan bukti yang diajukan dalam sidang.

“Karena itu, kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif,” bebernya.

Menurut Diansyah, pihaknya akan menggunakan sidang praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara terhadap Febrie Adriansyah.

Fokus pengujian mencakup prosedur penetapan tersangka, tindakan penggeledahan, serta sejumlah upaya paksa lainnya. Tim hukum juga mempersoalkan aspek pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan status hukum dilakukan.

Tim Advokat Uji Penetapan Tersangka dan Penggeledahan

Diansyah menegaskan, substansi utama permohonan tidak membahas pembuktian apakah seseorang bersalah atau tidak dalam perkara pokok. Sebaliknya, tim hukum akan menguji prosedur yang digunakan aparat dalam setiap tahapan penanganan perkara.

“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” ungkap Diansyah.

Hasil pemeriksaan tersebut, menurutnya, akan sepenuhnya menjadi kewenangan hakim praperadilan.

“Hal tersebut yang nantinya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh hakim,” imbuhnya.

Dengan demikian, persidangan akan menguji argumentasi hukum dari pihak pemohon dan pihak termohon mengenai tindakan yang telah dilakukan selama proses penyidikan.

Tegaskan Praperadilan Bukan Upaya Mengaburkan Proses Hukum

Diansyah menolak anggapan bahwa pengajuan praperadilan bertujuan mengaburkan atau menghambat proses hukum. Ia menilai hukum acara telah menyediakan mekanisme tersebut sebagai hak bagi setiap warga negara.

“Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap orang berhak menggunakan mekanisme praperadilan tanpa melihat latar belakang maupun jabatan.

“Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Hal ini penting untuk dipahami secara tepat oleh publik,” tambah Diansyah.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi tim advokat yang ingin memisahkan proses pengujian prosedur melalui praperadilan dengan pemeriksaan substansi perkara pokok.

Kuasa Hukum Soroti Sprindik dan Dugaan Tindak Pidana Asal

Selain mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penggeledahan, tim advokat juga akan menyoroti konstruksi penyidikan perkara TPPU.

Menurut Diansyah, pihaknya akan menguji tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan TPPU, termasuk konstruksi perkara yang Kejaksaan Agung gabungkan dalam satu surat perintah penyidikan atau sprindik.

“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan,” ungkap Diansyah.

Namun, menurut tim kuasa hukum, penyidik tetap perlu memiliki kejelasan mengenai tindak pidana asal sebagai dasar penyidikan TPPU.

“Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut. Hal ini yang akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan,” tandasnya.

Sidang praperadilan Febrie Adriansyah kini menjadi tahapan penting untuk menguji prosedur penanganan perkara dari sisi hukum acara. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya akan memeriksa argumentasi kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan atas permohonan tersebut.

Perlu dicatat, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan seseorang. Status bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pidana pada akhirnya ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

fauzi

Komentar