JAKARTA | GALUH.INFO – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pergantian dan penangkapan sejumlah mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut.”
“Namun, ia mengingatkan bahwa pergantian pejabat saja tidak cukup jika BGN tidak sekaligus melakukan pembenahan sistem.”
sistem di BGN hanya akan menjadi roda setan,” ujar Wana dalam siniar yang tayang di kanal YouTube Bambang Widjojanto, Sabtu (13/6/2026).
ICW Ungkap Temuan Riset soal Kepemilikan SPPG
Wana kemudian memaparkan hasil investigasi ICW tahun 2025 terkait kepemilikan dan afiliasi yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurutnya, ICW menelusuri 102 yayasan yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG dan menemukan sejumlah indikasi keterkaitan dengan kelompok tertentu.
“Pada 2025, kami melakukan investigasi terkait kepemilikan atau afiliasi SPPG. Kami menelusuri 102 yayasan dan hasilnya cukup menarik,” kata Wana.
Dari hasil penelusuran tersebut, ICW menemukan dugaan afiliasi partai politik pada 28 yayasan
Selain itu, sekitar 12 yayasan terafiliasi dengan birokrat pemerintah. Dari jumlah tersebut, enam yayasan terhubung dengan kalangan militer, satu yayasan dengan anggota kepolisian, dan satu yayasan lainnya dengan unsur kejaksaan.
Menurut Wana, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan SPPG berpotensi menjadi ruang bagi kelompok tertentu untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari pelaksanaan program MBG.
“Kami ingin menggambarkan bahwa kepemilikan SPPG menjadi ruang bagi elite atau kelompok tertentu yang ingin mendulang keuntungan,” jelasnya.
Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Sistematis
ICW juga menyoroti dugaan praktik jual beli titik SPPG yang saat ini sedang diusut Kejaksaan Agung.
Wana menduga praktik tersebut tidak dilakukan secara individu, melainkan melibatkan jaringan yang bekerja secara terstruktur dan sistematis.
“Kami menduga memang ada kejahatan yang terstruktur dan sistematis dalam penunjukan SPPG,” ujarnya.
Ia juga menanggapi langkah mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang dikabarkan siap menjadi justice collaborator dalam perkara tersebut.
Menurutnya, kesediaan Sony untuk bekerja sama dengan penyidik dapat membantu mengungkap pola dan mekanisme yang terjadi dalam dugaan penyimpangan tersebut.
“Harapannya, biarkan dia bersuara dan membongkar bagaimana proses ini bekerja,” kata Wana.
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator
Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyampaikan bahwa kliennya siap menjadi justice collaborator dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” ujar Krisna pada 4 Juni 2026.
Menurut Krisna, langkah tersebut diambil untuk membantah tudingan bahwa Sony merupakan aktor utama dalam dugaan praktik jual beli titik SPPG.
Ia menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, Sony bertugas melakukan verifikasi dan pendaftaran dalam proses pendirian SPPG.
Empat Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya mulai menjalani penahanan sejak 3 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Penyidik menduga sejumlah SPPG yang dibangun untuk mendukung program MBG terafiliasi dengan yayasan milik para tersangka.”
“Penyidik menilai dugaan penyimpangan itu berpotensi menghasilkan aliran dana insentif operasional bernilai miliaran rupiah per hari hingga triliunan rupiah per tahun.”
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka baru, yakni Andri Mulyono, terkait pengadaan motor listrik di lingkungan BGN.
fauzi













Komentar