Investasi Bodong di Ciamis, JN Ditangkap Polisi: 15 Korban Rugi Rp280 Juta dan Terlilit Pinjol

Berita, Daerah379 Dilihat

CIAMIS, GALUH.INFO – Satreskrim Polres Ciamis menangkap perempuan berinisial JN (21) yang polisi duga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong. Polisi menangkap JN di wilayah Cimahi setelah menerima laporan dari sejumlah korban.

Polisi mencatat sedikitnya 15 orang melaporkan kasus tersebut hingga Selasa (11/8/2026). Para korban mengalami kerugian sementara sekitar Rp280 juta.

Alih-alih memperoleh keuntungan 10 persen seperti yang pelaku janjikan, sejumlah korban justru menghadapi tagihan pinjaman online dan paylater. Polisi menduga pelaku menyalahgunakan data pribadi korban untuk melakukan transaksi dan pengajuan pinjaman melalui sejumlah platform digital.

Polisi Ungkap Modus Investasi Bodong

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan JN mencari korban melalui iklan dan pengumuman di media sosial. Pelaku kemudian menawarkan kerja sama bisnis dengan iming-iming keuntungan 10 persen.

“Alhamdulillah kita telah mengamankan salah seorang tersangka, inisial JN, berusia 21 tahun. Kita amankan di wilayah Cimahi yang telah melakukan penipuan,” kata Eko di Polres Ciamis, Selasa (11/8/2026).

Menurut Eko, pelaku menyasar orang yang tertarik mendapatkan keuntungan dalam waktu singkat. Setelah korban tertarik, pelaku menawarkan skema kerja sama bisnis.

“Modusnya mengiming-imingi keuntungan kepada korban sebesar 10 persen. Jadi pelaku memasang iklan atau memberikan pengumuman secara online, siapa yang ingin bekerja sama akan mendapatkan keuntungan 10 persen,” ujarnya.

Namun, pelaku tidak menjalankan kesepakatan tersebut. Polisi kemudian menerima laporan dari para korban yang merasa dirugikan.

“Namun dari perjanjian itu tidak dilaksanakan sesuai dengan komitmennya. Sehingga ada 15 pelapor yang sudah melaporkan ke Polres Ciamis,” tutur Eko.

Kerugian Korban Capai Rp280 Juta

Polisi masih mendalami kasus tersebut karena kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.

“Untuk pelapor yang melaporkan di wilayah hukum Polres Ciamis itu ada 15 pelapor. Kerugiannya Rp280 juta, kurang lebih Rp280 juta sementara ini,” kata Eko.

Polisi telah menetapkan JN sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran investasi atau kerja sama bisnis yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Data Korban Diduga Dipakai untuk Pinjaman Online

Salah satu korban, Putu Widiana (23), menceritakan pengalaman saat bertemu dengan JN. Awalnya, JN menghubungi Putu melalui pesan singkat dan menawarkan peluang bisnis.

Saat bertemu, JN kemudian meminta ponsel milik Putu dengan alasan untuk melakukan proses pendaftaran bisnis.

“Katanya ada bisnis. Pas datang, handphone diambil, kemudian didaftarkan di beberapa aplikasi,” kata Putu saat ditemui di Polres Ciamis.

Putu mengaku tidak mengetahui bahwa pelaku menggunakan datanya untuk melakukan transaksi melalui sejumlah aplikasi. Ia baru menyadari masalah tersebut setelah menerima notifikasi tagihan.

“Kalau waktu saya, sama pelaku (didaftarkan). Jadi saya enggak tahu apa-apa, enggak tahu apa saja yang didaftarkan. Tiba-tiba sudah ada notifikasi,” tuturnya.

Putu mengaku mengalami kerugian sekitar Rp70 juta. Ia juga mendapat tagihan dari pihak penagih utang.

“Iya, ada tagihan. Debt collector datang ke rumah,” katanya.

Putu menegaskan dirinya tidak menerima uang maupun barang dari transaksi yang menggunakan datanya.

“Setelahnya enggak dibayar. Karena atas nama kita, jadi kita yang ditagih dan dikejar-kejar,” ujarnya.

Diduga Ada Puluhan Korban

Putu juga menemukan informasi mengenai korban lain melalui grup komunikasi. Berdasarkan informasi yang ia terima, jumlah korban diduga mencapai puluhan orang dari sejumlah daerah, termasuk Ciamis dan Tasikmalaya.

“Dari grup, waktu itu tiba-tiba ada grup yang isinya para korban. Kurang lebih ada 40-an korban. Itu yang baru diketahui, enggak tahu yang lainnya yang enggak masuk,” kata Putu.

Korban lainnya, Rara Herawati (22), juga mengaku mengalami kerugian sekitar Rp19 juta. Kerugian tersebut mencakup uang tunai dan transaksi pembelian telepon seluler.

“Kalau saya ada uang sama pembelian barang. Kalau barang, handphone,” ujar Rara.

Korban Minta Kerugian Dipulihkan

Para korban berharap proses hukum terhadap JN berjalan sesuai ketentuan. Mereka juga berharap pelaku mengembalikan kerugian yang mereka alami.

“Harapannya pelaku bisa dihukum sesuai dengan apa yang dilakukan. Keinginannya juga pelaku membayar kewajiban kerugian kita,” tutur Putu.

Putu mengatakan kasus tersebut juga berdampak pada kondisi administrasi keuangan para korban. Ia mengaku khawatir terhadap riwayat kredit akibat transaksi yang menggunakan datanya.

“Karena yang jadi rugi kita. BI checking rusak, terus dikejar-kejar sama debt collector, padahal kita enggak tahu apa-apa,” katanya.

Putu mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Ciamis, Polres Tasikmalaya, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan penggunaan data pribadi korban dalam transaksi digital.

fauzi

Komentar