Jampidsus: Kasus BGN Jadi Prioritas, Pemberkasan Dikebut dan 47 Nama Masih Didalami

Jampidsus: Kasus BGN Jadi Prioritas Penyelesaian Kejagung

Berita, Nasional48 Dilihat

JAKARTA, GALUH.INFO Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan Kejaksaan Agung memprioritaskan penyelesaian dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Saat ini, penyidik terus merampungkan pemberkasan perkara dan mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut.

Febrie menyampaikan pernyataan itu saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026). Ia merespons isu yang mengaitkan penggeledahan oleh kepolisian dengan penanganan perkara BGN yang sedang berlangsung.

Pemberkasan Kasus Terus Berjalan

Febrie memastikan penyidik tetap memusatkan perhatian pada penyelesaian berkas perkara agar proses hukum berjalan lebih cepat. Ia menyebut pimpinan Kejaksaan Agung memberi arahan agar penanganan kasus tersebut menjadi prioritas.

“Yang di BGN ini sedang berjalan proses pemberkasan, masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan. Perintah ke saya itu, untuk menjadi prioritas,” ujar Febrie.

Pernyataan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa fokus penyidik beralih ke isu lain. Kejaksaan Agung, kata dia, tetap mengutamakan percepatan penyelesaian perkara sesuai prosedur hukum.

Penyidik Dalami 47 Nama yang Disebut Tersangka

Selain perkembangan pemberkasan, penyidik juga terus mendalami informasi yang muncul dari pemeriksaan para tersangka. Salah satu temuan penting berasal dari keterangan Sony Sonjaya yang menyebut sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Febrie mengungkapkan jumlah nama yang masuk dalam pendalaman penyidik terus bertambah.

“Nama-nama yang disebut oleh Pak Sony 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 43, ya, 47 nama yang terlibat,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan penyebutan nama belum otomatis membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti dan proses hukum sebelum menentukan status hukum pihak-pihak yang disebut.

“Tapi tentunya itu kan tidak serta-merta bisa juga terkait dengan perbuatan melawan hukum dan bisa jadi proses pidana. Nah, ini kita lihat perkembangannya nanti,” katanya.

Kejagung Bangun Komunikasi dengan BGN

Di tengah proses penyidikan, Kejaksaan Agung tetap membangun komunikasi dengan jajaran Badan Gizi Nasional yang kini menjalankan program Makan Bergizi Gratis. Langkah itu bertujuan mendukung perbaikan tata kelola program strategis nasional tersebut.

“Dan ini juga selalu komunikasi kita dengan rekan-rekan sekarang yang menakhodai MBG. Dan ini tentu menjadi program prioritas yang menjadi perhatian yang harus kita benahi segera dan bisa berjalan dengan cepat,” jelas Febrie.

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong perbaikan sistem agar program pemerintah berjalan lebih efektif dan akuntabel.

Dugaan Korupsi MBG Menyasar Sejumlah Pengadaan

Kejaksaan Agung sebelumnya mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG yang mencakup beberapa aspek pengadaan. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor listrik operasional, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga pengadaan food tray atau ompreng.

Dalam pengadaan motor listrik, BGN membeli 21.801 unit dengan nilai anggaran sekitar Rp1,03 triliun. Penyidik menduga terjadi markup harga dan menemukan indikasi bahwa vendor yang terlibat belum memenuhi persyaratan.

Penyidik juga mengusut dugaan praktik jual beli titik SPPG setelah menemukan sejumlah dapur program MBG yang terafiliasi dengan yayasan milik para tersangka. Dugaan tersebut mengarah pada aliran dana insentif operasional bernilai miliaran rupiah setiap hari hingga triliunan rupiah dalam setahun.

Tujuh Tersangka Sudah Ditetapkan

Perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, sebagai tersangka. Penyidik menduga LMI berperan dalam praktik penjualan food tray atau ompreng untuk program MBG dengan harga tertentu.

Penetapan tersebut menambah jumlah tersangka menjadi tujuh orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

FAUZI

Komentar