JAKARTA,GALUH.INFO –Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berstatus saksi dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi. Ketiga perkara itu sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Tiga perkara tersebut terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, proyek batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN, dan PT Asabri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penegasan itu setelah Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Pernyataan itu menarik perhatian publik. Sebelumnya, Kortastipidkor Polri sudah mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kejagung Masih Pelajari Seluruh Berkas Perkara
Anang mengatakan bahwa Kejagung masih mempelajari seluruh dokumen perkara dari penyidik Polri. Tim penyidik menelaah berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, dan dokumen pendukung lain sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
“Ya, (statusnya) saksi. Di antaranya disebut sebagai oknum di salah satu perkara,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa Kejagung menerbitkan sprindik baru untuk menindaklanjuti pelimpahan perkara dari Polri. Dengan begitu, penyidik Kejaksaan Agung kini memegang kendali atas proses penyidikan.
Tiga Sprindik Baru Resmi Diterbitkan
Anang mengungkapkan bahwa Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan proses hukum.
Sprindik Nomor 43 menangani dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel.
Nomor 44 menangani dugaan korupsi proyek batu bara untuk PLTU PLN yang diduga memicu pemadaman listrik atau blackout.
Sprindik Nomor 45 menangani dugaan korupsi di PT Asabri.
“Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” kata Anang.
Status Tersangka Versi Polri Belum Menjadi Dasar Kejagung
Anang menegaskan bahwa sprindik baru tidak otomatis menetapkan kembali Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Menurut dia, Kejagung tetap harus memeriksa seluruh alat bukti sebelum menentukan status hukum setiap pihak yang terlibat.
“Tidak gugur, tapi kita terbitkan sprindik dulu. Yang penting kita terima dulu kemudian kita pelajari semua,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah maupun pihak lain. Proses penelitian berkas masih berjalan.
Kejagung Akan Berkoordinasi dengan Polri dan KPK
Dalam melanjutkan penyidikan, Kejagung akan tetap berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Kejagung juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi proses penyidikan.
“Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri. Dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya,” ujar Anang.
Polri Sebelumnya Menetapkan Febrie sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Ia menyebut penyidik sudah memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara.
“Kita telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Ia menyebut penetapan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Perbedaan penjelasan antara Polri dan Kejagung soal status hukum Febrie Adriansyah kini menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, Kejagung masih mempelajari seluruh berkas pelimpahan perkara sebelum mengambil keputusan lanjutan.
fauzi













Komentar