Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Berita, Daerah23 Dilihat

JAKARTA | GALUH.INFO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Tersangka terbaru adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI). Saat ini, LMI menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (2/7/2026).

Peran LMI

Syarief menjelaskan LMI diduga berperan dalam pengadaan food tray atau ompreng untuk program MBG. Ompreng tersebut dijual kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut penyidik, LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RB mendirikan perusahaan sebagai sarana penjualan ompreng.

“Saudara LMI meminta saksi YCS dan RB mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan melakukan penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan,” kata Syarief.

Diduga Terima Keuntungan

Penyidik menduga harga ompreng telah diatur sejak awal. Sebagian keuntungan dari penjualan tersebut diduga mengalir kepada LMI.

“Dalam harga tersebut ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” ujar Syarief.

Dugaan itu menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan LMI sebagai tersangka dalam perkara korupsi tata kelola MBG.

Polisi Aktif

Kejagung memastikan LMI masih berstatus anggota Polri aktif. Saat ini, ia bertugas di Badan Gizi Nasional.

“Masih polisi aktif,” tegas Syarief.

Ditahan 20 Hari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta.

Penyidik menahan LMI selama 20 hari pertama untuk memperlancar proses penyidikan.

Dijerat UU Tipikor

Dalam perkara ini, LMI dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kejagung menduga LMI menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan perlengkapan program MBG.

Tersangka Ketujuh

LMI menjadi tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.

Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berkembang. Kejagung juga membuka peluang menetapkan tersangka baru apabila menemukan alat bukti yang cukup.

fauzi

Komentar