Kejagung Ungkap Peran Oknum Kolonel TNI Aktif dalam Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Terkait Pengadaan Motor Listrik BGN

Berita, Nasional38 Dilihat

JAKARTA | GALUH.INFO Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perwira tersebut merupakan Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU.

Kejagung menyatakan penyidik akan memproses hukum BU melalui mekanisme penyidikan koneksitas karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit aktif TNI.

‘Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Direktur Penyidikan Jampidsus terkait dugaan korupsi tata kelola BGN ini.

Karena Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas,” kata Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci, Kamis (2/7/2026).

Andi menegaskan BU berasal dari Korps Peralatan TNI, bukan dari Polisi Militer.

“Satuannya bukan Polisi Militer, satuannya Peralatan. Korps-nya Korps Peralatan (CPL),” ujarnya.

Diduga Terlibat dalam Pengadaan Motor Listrik BGN

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan nama BU muncul setelah penyidik mengembangkan perkara pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).

Saat itu, BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

“Itu pengembangan dari sepeda motor. Di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa,” kata Syarief.

Diduga Mengatur Penggelembungan Harga

Menurut penyidik, BU diduga memiliki peran penting dalam proses pengadaan motor listrik. Penyidik menduga BU ikut mengatur mekanisme pengadaan hingga pemilihan penyedia.

“Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia,” ujar Syarief.

Ia menambahkan, dugaan tersebut dilakukan bersama penyedia yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung.

Belum Berstatus Tersangka

Meski diduga terlibat dalam perkara tersebut, BU belum ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung menjelaskan penyidik tindak pidana khusus tidak memiliki kewenangan menetapkan tersangka terhadap prajurit TNI aktif.

“Belum (tersangka), karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas,” kata Syarief.

Ia menegaskan mekanisme koneksitas diterapkan bukan karena tindak pidananya berkaitan dengan institusi militer, melainkan karena status BU sebagai anggota TNI aktif.

Kejagung Sudah Tetapkan Tujuh Tersangka

Sementara itu, Kejagung terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG. Hingga kini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Tersangka terbaru adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI). Ia diduga terlibat dalam pengadaan ompreng untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG masih terus berkembang. Kejagung memastikan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui mekanisme koneksitas terhadap pihak yang berstatus prajurit aktif TNI.

fauzi

Komentar