Kemudahan Baru Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Tanpa KTP Pemilik Pertama

Doc.dedi mulyadi

Berita, Daerah4 Dilihat

CIAMIS | GALUH INFO – Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengumumkan kebijakan baru yang mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama kendaraan. Inovasi ini dinilai sebagai langkah progresif dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di sektor administrasi kendaraan.

Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa masyarakat kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat hendak membayar pajak. Hal ini sekaligus menjawab berbagai keluhan masyarakat yang selama ini kerap mengalami kesulitan saat tidak memegang identitas pemilik awal kendaraan.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur dan mempercepat pelayanan di kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Barat. Dengan proses yang lebih praktis, diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk taat membayar pajak.

Ia menambahkan, kemudahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam memberikan pelayanan yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern.

Selain itu, Dedi Mulyadi juga berharap kebijakan ini dapat mengurangi potensi praktik percaloan maupun hambatan administratif yang selama ini kerap terjadi dalam proses pembayaran pajak kendaraan.

Dalam kesempatan yang sama, ia turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat atas tingkat kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, kontribusi masyarakat memiliki peran besar dalam mendukung pembangunan daerah.

Pendapatan dari sektor pajak kendaraan, lanjutnya, telah membantu pemerintah dalam memperbaiki infrastruktur, terutama pembangunan dan pemeliharaan jalan di berbagai wilayah.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang telah taat membayar pajak. Dampaknya sangat nyata terhadap peningkatan pembangunan,” ujarnya.

Di sisi lain, kebijakan ini juga hadir di tengah sorotan terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pembayaran pajak kendaraan yang sempat viral di media sosial.

Salah satu kasus yang mencuat terjadi di wilayah Bandung Barat, di mana seorang warga mengaku diminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi agar proses pembayaran dapat dipercepat.

Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pungli dalam pelayanan publik. Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa di lapangan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjutnya, akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja pelayanan di Samsat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.

Dengan hadirnya kebijakan baru ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik semakin meningkat, sekaligus mendorong efisiensi dalam sistem administrasi perpajakan kendaraan.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi layanan publik di Jawa Barat yang lebih sederhana, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Fauzi GI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *