Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Warga Ciamis Sambut Baik Kebijakan Pemprov Jabar

Berita, Daerah40 Dilihat

CIAMIS, | Galuh Info – Warga Kabupaten Ciamis kini semakin dimudahkan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghapus persyaratan KTP pemilik pertama disambut antusias oleh masyarakat, karena dinilai lebih praktis dan solutif.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menyederhanakan proses administrasi. Informasi ini sebelumnya diberitakan oleh Kompas.com pada 8 April 2026.

Pantauan di layanan Samsat Keliling di Jalan Iwa Kusuma Sumantri, Ciamis, menunjukkan bahwa masyarakat tetap dapat dilayani meskipun tidak membawa KTP pemilik awal kendaraan. Hal ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini mengalami kendala administratif.

Salah seorang warga Kecamatan Cijeungjing, Didi Mulyadi, mengaku sangat terbantu dengan adanya aturan baru tersebut. Ia mengatakan bahwa banyak masyarakat ingin taat membayar pajak, namun sering terkendala dokumen kepemilikan kendaraan.

Menurutnya, kebijakan ini memberikan solusi nyata bagi masyarakat, terutama ketika pemilik pertama sudah pindah alamat atau sulit dihubungi. Dengan demikian, kewajiban perpajakan dapat ditunaikan tanpa hambatan yang berbelit.

Hal senada disampaikan Hilman, warga Pamalayan. Ia menilai program tersebut mempermudah masyarakat dan menghapus praktik “meminjam” KTP demi menyelesaikan administrasi pembayaran pajak kendaraan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi pelayanan publik yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong transparansi pelayanan.

Petugas Samsat Keliling, Ima Makmur, memastikan bahwa pelayanan tetap berjalan sesuai aturan terbaru. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang datang dari berbagai daerah tetap dilayani secara optimal demi memberikan kemudahan akses pembayaran pajak.

Meski demikian, untuk pengurusan pajak lima tahunan, mutasi kendaraan, dan balik nama, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat. Layanan tersebut membutuhkan verifikasi dokumen yang lebih lengkap.

Seorang wajib pajak, Iman Rahman, menyebutkan bahwa pembayaran pajak tahunan lebih praktis melalui Samsat Keliling atau layanan desa. Selain cepat, fasilitas tersebut juga membantu menghemat waktu dan biaya masyarakat.

Tak hanya itu, kemajuan teknologi turut mendukung kemudahan layanan melalui aplikasi digital seperti Sapa Warga. Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital di Jawa Barat.

Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat. Pajak yang terkumpul nantinya akan berkontribusi pada pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah, transparan, dan akuntabel. Reformasi birokrasi di sektor perpajakan menjadi langkah strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang modern.

Kehadiran kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kemudahan administrasi diharapkan mampu mendorong kepatuhan pajak tanpa membebani warga.

Dengan demikian, warga Ciamis kini dapat membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien, tanpa terkendala oleh persyaratan administratif yang rumit.

Fauzi GI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *