Kilas Balik Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Sitaan 74 Kg Emas hingga Berujung Pengunduran Diri

Kilas Balik Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita, Nasional21 Dilihat

JAKARTA, GALUH.INFO  – Kortastipidkor Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah di Sentul, Bogor. Penyidik menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang. Nilai total barang bukti itu mencapai sekitar Rp476 miliar.

Publik lalu menyorot kasus ini setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul itu milik pribadinya. Tak lama kemudian, Kejaksaan Agung menerima surat pengunduran diri Febrie dari jabatannya.

Polisi menggeledah rumah itu dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara, dugaan korupsi PT Asabri, dan penyelesaian utang PT Citra Bintang Sembada (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha Krakatau Steel.

Polri Tegaskan Penggeledahan untuk Berantas Korupsi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyidikan itu mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi perhatian pemerintah.

“(Penggeledahan itu) untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang,” kata Budi Hermanto, Sabtu (11/7/2026).

Dia menegaskan penyidikan itu sejalan dengan reformasi birokrasi dan penegakan hukum.

“Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden RI,” tegasnya.

Polisi Sita 74 Kilogram Emas dan Uang Rp476 Miliar

Tim Kortastipidkor Polri menggeledah rumah di kawasan Sentul, Bogor, pada Rabu (8/7/2026). Penyidik menemukan brankas terkunci di lokasi itu. Mereka membuka brankas itu dan menemukan tujuh koper berisi barang bukti.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp100 juta.

“Penyidik menemukan brankas terkunci. Setelah kami buka, brankas itu berisi tujuh koper,” ujar Totok.

Totok merinci nilai seluruh barang bukti itu mencapai sekitar Rp476 miliar.

“Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” jelasnya.

Rumah Jampidsus Dijaga Personel TNI

Pada hari yang sama, personel TNI menjaga rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan. Pengamanan itu berlangsung saat tim gabungan Polri menggeledah 12 lokasi lain, termasuk sebuah kafe dan money changer di Jakarta Selatan.

Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan pengamanan itu. Dia mengatakan Kejaksaan Agung meminta pengamanan tersebut dan kedua institusi berkoordinasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Febrie Akui Rumah di Sentul Milik Pribadi

Sehari setelah penggeledahan, Febrie Adriansyah memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Dia membenarkan rumah di Sentul itu milik pribadinya.

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” ujar Febrie.

Dia juga meminta publik menelusuri proses kepemilikan rumah itu sejak awal.

Kejagung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

Pada Sabtu (11/7/2026), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan Jaksa Agung menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang.

Anang mengatakan Kejaksaan Agung menghormati keputusan itu dan menjaga seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegas Anang.

Sementara itu, hingga berita ini terbit, aparat penegak hukum belum menyampaikan perkembangan terbaru mengenai penyidikan perkara maupun menetapkan status hukum pihak-pihak yang terkait dengan penggeledahan tersebut.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar