KPK Beberkan Alasan Belum Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita, Nasional7 Dilihat

CIAMIS | GALUH.INFO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum mengambil alih penanganan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

KPK menegaskan proses hukum masih berjalan di aparat penegak hukum yang menangani perkara itu. Karena itu, syarat pengambilalihan belum terpenuhi.

Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026). Polisi juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penyidik menduga keduanya terlibat dalam tiga perkara. Tiga perkara itu adalah dugaan korupsi PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan dugaan korupsi pengadaan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.

Setelah menetapkan tersangka, Polri melimpahkan penanganan perkara itu kepada Kejaksaan Agung. Langkah tersebut dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

KPK Minta Publik Hormati Proses Hukum

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu meminta masyarakat menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Proses itu kini ditangani kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Menurut Asep, setiap lembaga penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing. Kewenangan itu berlaku dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Kita harus menghargai seluruh upaya aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum tindak pidana korupsi.

Baik dalam hal ini oleh kepolisian, Kortas Tipikor dengan Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Ia menilai kepolisian dan Kejaksaan Agung akan menjalankan penyidikan secara profesional. Keduanya juga akan bekerja sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami melihat dan memandang bahwa baik kepolisian maupun kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya dengan profesional, sehingga pelaksanaannya akan berjalan baik dan lancar,” katanya.

KPK Tidak Bisa Mengambil Alih Berdasarkan Dugaan

Asep menegaskan KPK tidak bisa mengambil alih perkara hanya karena dugaan. Dugaan itu misalnya bahwa proses hukum akan terhambat.

Menurutnya, undang-undang sudah mengatur mekanisme pengambilalihan perkara. Karena itu, KPK wajib mengikuti prosedur yang berlaku.

“Tidak bisa misalkan dengan asumsi sendiri misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa ‘Wah ini enggak mungkinlah, pasti perkaranya macet’, itu kan asumsi,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, pengambilalihan perkara harus melalui beberapa tahap. Tahap itu dimulai dari komunikasi, lalu koordinasi, dan supervisi.

“Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10 A ayat 2,” jelasnya.

Pengambilalihan Perkara Mengacu pada Undang-Undan

Asep menjelaskan KPK menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aturan itu memberi kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih perkara. Namun, pengambilalihan hanya bisa dilakukan jika aparat penegak hukum tidak menindaklanjuti laporan masyarakat. Bisa juga jika ada kondisi lain yang sesuai ketentuan undang-undang.

Karena itu, KPK belum memiliki dasar hukum untuk mengambil alih penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Saat ini, lembaga antirasuah itu masih menunggu perkembangan proses hukum dari kepolisian dan Kejaksaan Agung.

KPK juga memastikan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut. Jika nanti ada kondisi yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KPK dapat menjalankan koordinasi, supervisi, atau langkah hukum lain sesuai kewenangannya.

fauzi

Komentar