KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli, Dalami Kasus Dugaan Gratifikasi Izin HPT Bupati Kuansing

Berita, Daerah13 Dilihat

RIAU | GALUH.INFO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan dugaan gratifikasi pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Peluang pemanggilan itu muncul karena proses pelepasan kawasan HPT berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

KPK Buka Peluang

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik akan memanggil siapa pun yang dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti.

“Kepala daerah di beberapa perkara hanya memberikan rekomendasi karena daerah mengetahui tata ruangnya. Kemudian disampaikan ke Kementerian Kehutanan untuk disetujui atau tidak,” ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, keputusan pemanggilan akan bergantung pada perkembangan proses penyidikan.

Pertemuan Raja Juli

KPK juga mengonfirmasi adanya pertemuan antara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.

Fakta tersebut telah disampaikan sejumlah pihak, termasuk Suhardiman, kepada penyidik.

“Tanggal 2 Juni 2026, ada pertemuan. Itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak, termasuk oleh bupati,” kata Achmad.

Masih Didalami

Penyidik masih mendalami apakah pertemuan tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi pengurusan izin pelepasan kawasan HPT.

Apabila diperlukan, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Raja Juli untuk memberikan keterangan.

“Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta, akan dilakukan pemanggilan,” ujar Achmad.

Dugaan Gratifikasi HPT

Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan aliran dana yang digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.

Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing.

“Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) untuk pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kementerian Kehutanan,” ungkap Achmad.

Berawal dari Kasus Sekda

Kasus dugaan gratifikasi ini terungkap saat KPK menyelidiki perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing.

Dalam penyidikan tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

Suhardiman Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekda.

KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC Ardiles sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penyidik menduga Suhardiman menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai imbalan meloloskan Zulkarnain menjadi Sekda.

“SA selaku Bupati Kuansing meminta syarat mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda,” kata Achmad.

Menurut KPK, pembelian kendaraan tersebut dilakukan secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Penyidik juga menduga identitas Ardiles digunakan dalam proses pengajuan kredit karena profil Zulkarnain dinilai tidak memenuhi persyaratan pembiayaan.

Kasus dugaan suap jabatan Sekda dan gratifikasi pengurusan izin HPT hingga kini masih terus dikembangkan.

KPK menyatakan akan memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara, termasuk apabila diperlukan memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

fauzi

Komentar