Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Rekam Jejak Karier dan Harta Kekayaannya

Mensesneg Sebut Presiden Telah Menerima Usulan Nama Kuntadi sebagai Calon Jampidsus Baru

Berita, Nasional11 Dilihat

JAKARTA,GALUH.INFO – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden sudah menerima usulan Jaksa Agung terkait pengganti mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Febrie sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Sementara itu, Rudi Margono kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Setelah itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, sebagai calon Jampidsus definitif.

“Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jampidsus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Saat ditanya soal nama yang diusulkan, Prasetyo membenarkannya.

“Kalau berdasarkan suratnya, ya (nama yang diajukan Kuntadi),” ujarnya.

Berkarier dari Staf Tata Usaha hingga Kepala Badan Pemulihan Aset

Kuntadi merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Selain itu, ia meraih gelar Sarjana Hukum (S1), Magister Hukum (S2), dan Doktor Ilmu Hukum (S3).

Ia memulai karier di Korps Adhyaksa pada 1996 sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Jampidsus Kejaksaan Agung. Saat itu, ia bertugas sebagai staf tata usaha.

Kemudian, pada 1999, Kuntadi menjadi jaksa fungsional. Setelah itu, ia bertugas di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana, Lampung.

Kariernya terus menanjak. Pada 2012–2013, ia menjabat Koordinator Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Lalu, pada 2013–2014, ia menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Selain itu, ia juga pernah bertugas sebagai Kasubdit V.B Direktorat V Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Kuntadi kemudian memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2017–2019. Setelah itu, ia menjabat Asisten Umum Jaksa Agung RI pada 2019–2022.

Pernah Tangani Sejumlah Kasus Korupsi Besar

Pada 2022, Kuntadi menjabat Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung.

Di posisi itu, ia menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menarik perhatian publik. Misalnya, ia menangani dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo, dugaan korupsi perdagangan emas 109 ton, dan kasus PT Timah senilai Rp303 triliun yang menyeret Harvey Moeis.

Setelah masa tugasnya di Dirdik Jampidsus selesai, Kuntadi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada Agustus 2024.

Kemudian, ia sempat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada November 2025, ia dipercaya memimpin Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

Di jabatan itu, Kuntadi memimpin pelacakan dan penyitaan aset senilai Rp51,6 miliar milik buronan kasus Bapindo, Eddy Tansil. Dengan demikian, ia kembali menunjukkan perannya dalam penegakan hukum dan pemulihan aset negara.

LHKPN Catat Harta Kekayaan Capai Rp3,67 Miliar

Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat total kekayaan Kuntadi sebesar Rp3.677.081.787. Ia menyampaikan laporan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2026.

Dalam laporan tersebut, Kuntadi mencatat tujuh bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp4,26 miliar. Selain itu, ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp162,34 juta, kas dan setara kas sebesar Rp366,7 juta, serta utang sebesar Rp1,215 miliar.

Jumlah itu naik dibandingkan laporan tahun sebelumnya. Saat itu, ketika masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, hartanya tercatat sebesar Rp3,42 miliar.

Dengan pengalaman panjang di bidang penegakan hukum, penyidikan korupsi, dan pemulihan aset negara, Kuntadi kini masuk bursa calon Jampidsus Kejaksaan Agung. Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.

fauzi

Komentar