Polisi Amankan 4 Oknum Diduga Mengaku Wartawan dan Lakukan Pemerasan di Ciamis, Sudah Beraksi di 8 Lokasi

Berita, Daerah25 Dilihat

CIAMIS | GALUH.INFO  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis mengamankan empat orang yang diduga mengaku sebagai wartawan lalu melakukan intimidasi, pengancaman, dan pemerasan di sejumlah lokasi di Kabupaten Ciamis.

Petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menangkap keempat terduga pelaku di kawasan Islamic Center Ciamis pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat diamankan, mereka membawa kartu identitas (ID Card) dari salah satu media.

Berawal dari Laporan

Kasus ini terungkap setelah Polres Ciamis menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.

Pelapor mengaku resah dengan aksi sekelompok orang yang diduga mengatasnamakan profesi wartawan untuk meminta sejumlah uang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan empat orang di lokasi.

“Kami sampaikan bahwa jajaran Satreskrim Polres Ciamis, Unit Tipikor telah mengamankan empat orang yang memakai ID card dari media tertentu.

“Petugas Satreskrim Polres Ciamis menangkap para terduga pelaku di sekitar Islamic Center Ciamis saat mereka melakukan transaksi,” ujar Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Carsono, Sabtu (4/7/2026).

Diduga Memeras

Menurut AKP Carsono, para terduga pelaku mengintimidasi dan mengancam korban sebelum meminta sejumlah uang.

Penyidik kini masih memeriksa para saksi serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

Masyarakat melaporkan adanya oknum yang menggunakan ID card media tertentu, lalu mengintimidasi, mengancam, dan meminta sejumlah uang,” katanya.

Diduga Beraksi di Delapan Lokasi

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para terduga pelaku diduga menjalankan aksi serupa di sedikitnya delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ciamis.

Penyidik masih mendalami informasi tersebut untuk memastikan jumlah korban maupun lokasi lain yang kemungkinan menjadi sasaran.

“Untuk sementara, berdasarkan hasil keterangan, diduga para pelaku telah melakukan tindakan tersebut sebanyak delapan kali.

Namun, penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi maupun barang bukti lainnya,” jelas AKP Carsono.

Dalami Jaringan

Satreskrim Polres Ciamis juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polisi akan menelusuri apakah terdapat aktor yang memerintahkan atau turut menikmati hasil dugaan pemerasan.

“Tentunya akan kami kembangkan. Apabila ada pihak yang menyuruh ataupun pihak-pihak lain yang terkait atau merupakan satu rangkaian dengan mereka, tentu akan kami lakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Imbauan Polisi

Polres Ciamis mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai wartawan tanpa memastikan identitas dan legalitasnya.

Masyarakat juga diminta segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan dugaan intimidasi, pengancaman, atau permintaan uang yang mengatasnamakan profesi wartawan.

“Pastikan terlebih dahulu apakah yang bersangkutan benar-benar menjalankan tugas jurnalistik secara sah.

Jika masih ragu atau kurang yakin, masyarakat dapat menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan konfirmasi,” pungkas AKP Carsono.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polres Ciamis memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

fauzi GI

Komentar