GALUH.INFO – Seorang pria viral di media sosial setelah memarahi sopir ambulans yang hendak menjemput pasien di Depok, Jawa Barat.
Dalam video yang beredar, pria berkaos putih itu menghalangi laju mobil ambulans di jalan lingkungan warga.
Pria tersebut juga terekam kamera menendang bodi ambulans hingga menyebabkan kerusakan pada kendaraan.
Peristiwa itu terjadi di sekitar Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 11.18 WIB.
Polisi Amankan Pelaku Penghadang Ambulans
Setelah video itu viral di media sosial, jajaran Polres Metro Depok langsung menangani kasus tersebut dan menangkap pelaku penghadangan ambulans.
Polisi menangkap pelaku berinisial ML di kediamannya pada Minggu, 10 Mei 2026 pukul 22.50 WIB di Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok.
“Pelaku diamankan bersama saksi yang merupakan adik iparnya. Sepeda motor yang digunakan saat kejadian turut disita sebagai barang bukti,” ungkap pihak kepolisian pada Senin, 11 Mei 2026.
Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolres Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Video Viral Penghadangan Ambulans
Video perselisihan antara pelaku dan sopir ambulans salah satunya diunggah akun Instagram @albaarifoundation.
“Pada saat kejadian, kami baru keluar dari kantor untuk menjemput pasien. Karena jalur yang dilalui merupakan jalan kecil di lingkungan warga, kami hanya menyalakan jumper dan tidak menyalakan sirine,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Tim ambulans menjelaskan bahwa pelaku tidak terima saat petugas menyalakan lampu jumper dan langsung memarahi petugas ambulans.
“Kami sudah menjelaskan bahwa kami sedang dalam perjalanan untuk menjemput pasien, tetapi bapak tersebut tidak percaya. Karena itu, kami meminta bapak tersebut untuk ikut bersama kami menjemput pasien agar beliau dapat memastikan sendiri,” tulis pihak ambulans.
Pelaku Potong Jalur dan Rusak Ambulans
Tim ambulans menyebut pelaku sempat menyetujui ajakan untuk ikut memastikan proses penjemputan pasien.
Namun, di tengah perjalanan pelaku kembali emosi dan memotong jalur ambulans hingga menghambat laju kendaraan.
“Beliau kemudian memotong jalur kendaraan kami serta menghalangi laju ambulans,” tulis pihak ambulans.
Pihak ambulans juga menegaskan bahwa video tersebut memperlihatkan dugaan pengancaman dan perusakan kendaraan ambulans.
Sementara itu, polisi menyebut tendangan pelaku menyebabkan bumper depan sebelah kiri ambulans mengalami penyok.
Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Perusakan dan Lalu Lintas
Selain dugaan menghalangi ambulans, polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur hak prioritas kendaraan tertentu, termasuk ambulans, dalam Pasal 134.
Aturan tersebut memberikan hak utama kepada kendaraan prioritas dengan tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
Sementara itu, Pasal 287 ayat 4 mengatur sanksi bagi pengendara yang menghalangi kendaraan prioritas seperti ambulans.
Pengendara yang melanggar aturan tersebut dapat menjalani pidana kurungan paling lama satu bulan atau membayar denda maksimal Rp250 ribu.
Jika pelaku membahayakan nyawa atau barang saat menghalangi ambulans, polisi dapat menjerat pelaku dengan Pasal 311 dan mengancamnya dengan hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
fauzi Gi














Komentar