PGRI Ciamis Dampingi Guru Korban Dugaan Pelecehan Seksual, Hormati Proses Hukum

Berita, Pendidikan43 Dilihat

CIAMIS | GALUH.INFO  – PGRI Kabupaten Ciamis menyatakan komitmennya mendampingi seorang guru yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria yang mengaku sebagai wartawan di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Panumbangan.

Organisasi profesi guru itu menegaskan seluruh proses hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Ketua PGRI Kabupaten Ciamis, Edi Rusyana, mengatakan pihaknya langsung berkomunikasi dengan korban setelah menerima informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut.

Menurutnya, korban sempat menutup diri karena merasa malu dan khawatir terhadap dampak yang akan muncul.

Korban Sempat Ingin Menyelesaikan Secara Kekeluargaan

Edi menjelaskan korban awalnya berharap persoalan itu dapat diselesaikan secara baik-baik. Korban ingin pelaku mengakui kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, situasi berubah setelah informasi dugaan kasus itu mulai diketahui publik. Korban akhirnya menceritakan kronologi kejadian dan berdiskusi dengan keluarga mengenai langkah selanjutnya.

PGRI Utamakan Kepentingan Korban

Edi menegaskan PGRI menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas utama. Organisasi tidak akan menentukan langkah hukum atas nama korban.

Seluruh keputusan, termasuk menempuh jalur hukum, berada di tangan korban dan keluarganya. PGRI menghormati setiap keputusan yang diambil tanpa memberikan tekanan.

Siap Berikan Pendampingan Hukum

PGRI tidak hanya memberikan dukungan moral. Organisasi juga siap memfasilitasi pendampingan hukum apabila korban memerlukannya.

PGRI dapat bekerja sama dengan pengacara maupun Lembaga Bantuan Hukum. Namun, keputusan menggunakan pendampingan hukum tetap menjadi hak korban.

PGRI Kabupaten Ciamis juga memastikan akan bersikap kooperatif apabila aparat penegak hukum sewaktu-waktu meminta keterangan dalam mendukung proses penyelidikan maupun penyidikan,” kata Edi, Rabu (8/7/2026).

PGRI Panumbangan Terus Dampingi Korban

Ketua PGRI Kecamatan Panumbangan, Arip Hidayat, memastikan organisasinya terus mendampingi korban hingga seluruh proses selesai.

Menurutnya, pendampingan menjadi bentuk tanggung jawab organisasi kepada anggotanya.

Arip mengaku prihatin atas dugaan peristiwa tersebut. Ia juga mengajak seluruh sekolah meningkatkan kewaspadaan terhadap tamu yang datang ke lingkungan sekolah.

Rekaman CCTV Perkuat Informasi Awal

Setelah menerima laporan dari pihak sekolah, Arip langsung mendatangi lokasi. Ia bertemu kepala sekolah dan korban untuk memperoleh informasi secara langsung.

PGRI juga mempelajari rekaman kamera pengawas atau CCTV di lingkungan sekolah. Rekaman itu membantu memberikan gambaran awal mengenai dugaan peristiwa yang dilaporkan.

Korban Akhirnya Memilih Jalur Hukum

Arip mengatakan korban semula tidak ingin membawa persoalan itu ke ranah hukum. Korban hanya berharap pelaku mengakui kesalahan, mendapat pembinaan, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, setelah berdiskusi dengan keluarga, korban memutuskan menempuh jalur hukum. Keluarga menilai proses hukum penting agar dugaan kasus tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

“PGRI menghormati keputusan tersebut dan menyatakan siap memberikan pendampingan, terutama dari sisi psikologis, agar korban tetap memperoleh dukungan selama menjalani proses hukum,” tegas Arip.

Sekolah Diminta Perketat Penerimaan Tamu

Arip mengajak seluruh sekolah di Kecamatan Panumbangan dan Kabupaten Ciamis menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi. Menurutnya, sekolah perlu memperketat sistem penerimaan tamu.

Ia menyarankan setiap tamu menunjukkan identitas dan menjelaskan tujuan kedatangannya sebelum memasuki lingkungan sekolah.

Langkah itu dapat meningkatkan keamanan tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat.

PGRI berharap kasus serupa tidak terulang. Organisasi juga mengajak seluruh pihak menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual.

PGRI tetap mengajak masyarakat menghormati proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Galuh,info Fzi

 

Komentar