CIAMIS | GALUH.INFO — Polemik video viral seorang anak sekolah yang berjualan untuk membantu keluarganya di wilayah Kertasari, Kabupaten Ciamis, terus menjadi perhatian publik. Video tersebut sebelumnya ramai di media sosial dan mengundang simpati masyarakat.
Peristiwa itu kini berkembang menjadi perdebatan luas setelah muncul ancaman pelaporan terhadap wartawan dan pihak yang mengunggah video.
Kuasa Hukum Keluarga Beri Ultimatum
Situasi mulai memanas setelah seseorang berinisial R yang mengaku sebagai kuasa hukum keluarga si anak memberikan ultimatum kepada wartawan.
R meminta wartawan menunjukkan legalitas yayasan serta menghadirkan pengunggah video dalam waktu satu minggu. Ia menyebut akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila permintaan itu tidak dipenuhi.
Pernyataan tersebut langsung memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pengguna media sosial.
Warga Soroti Status Bantuan Sosial
Sebagian warga menilai video tersebut justru membuka ruang kepedulian sosial dan memunculkan empati publik terhadap kondisi anak tersebut.
Namun di sisi lain, keluarga si anak menyatakan keberatan atas narasi yang berkembang. Mereka juga menegaskan tidak membutuhkan bantuan.
Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang beredar, keluarga tersebut masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial pemerintah dan masuk kategori desil 1 hingga 4.
Kategori tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Kalau memang merasa mampu dan tidak membutuhkan bantuan, kenapa masih menerima bansos? Tapi kalau memang masih masuk kategori kurang mampu, kok bisa menyewa pengacara?” ujar salah seorang warga.
Pemda Ciamis Klarifikasi Status Advokat
Sorotan publik juga mengarah pada pengakuan advokat berinisial R yang menyebut dirinya berada di bawah naungan Pemerintah Daerah Ciamis.
Pernyataan itu kemudian dikonfirmasi kepada Bagian Hukum Pemda Ciamis.
Salah seorang staf Bagian Hukum Pemda Ciamis menegaskan bahwa nama advokat tersebut tidak tercatat berada di bawah pemerintah daerah maupun bagian hukum Pemda.
“Nama tersebut tidak ada di bagian kami dan kami tidak menaungi advokat di luar,” ujarnya.
Kebebasan Pers Ikut Jadi Sorotan
Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam aturan tersebut, wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik sesuai kode etik jurnalistik.
Sebagian masyarakat menilai persoalan ini seharusnya diselesaikan melalui hak jawab atau klarifikasi, bukan melalui ancaman yang berpotensi menekan kerja jurnalistik.
Polemik Terus Berkembang di Media Sosial
Polemik video viral anak sekolah di Ciamis kini terus berkembang di media sosial. Perdebatan publik tidak hanya membahas video tersebut, tetapi juga menyangkut transparansi bantuan sosial dan kebebasan pers.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait laporan hukum yang disebut akan dilayangkan kepada wartawan maupun pengunggah video viral tersebut.
fauzi














Komentar