Polres Ciamis Bongkar Penipuan Modus Dana Hibah Rp33 Miliar, Empat Pelaku Ditangkap

Berita, Daerah6 Dilihat

CIAMIS | GALUH.INFO Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok dana hibah senilai Rp33 miliar yang merugikan masyarakat.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ribuan lembar uang mainan yang para pelaku gunakan untuk meyakinkan korban.

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Ciamis, Selasa (26/05/2026).

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Ciamis dalam memberantas tindak kriminalitas dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pelaku Iming-imingi Korban Dana Hibah Rp33 Miliar

Para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan dana hibah sebesar Rp33 miliar kepada korban.

Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta uang jaminan sebesar Rp150 juta. Pelaku berdalih korban hanya perlu mengembalikan 50 persen dari dana hibah yang akan diterima.

Korban kemudian menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku karena percaya terhadap janji tersebut.

Korban Dibegal Setelah Serahkan Uang

Setelah menerima uang jaminan, pelaku mengajak korban menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver yang disebut membawa dana hibah.

Namun, saat perjalanan melintasi wilayah Pamarican, pelaku justru menjalankan aksi kejahatan.

Pelaku menurunkan korban di pinggir jalan dan membawa kabur kendaraan yang mereka gunakan dalam aksi tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Alun-Alun Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

Polisi Tangkap Empat Tersangka

Tim Polres Ciamis bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Polisi menetapkan empat tersangka dengan peran berbeda.

Tersangka PN berperan sebagai tokoh agama yang menjanjikan dana hibah dan menerima uang dari korban.

Tersangka T bertugas meyakinkan korban agar menyerahkan uang kepada pelaku.

Tsk KF berperan sebagai pengemudi yang membantu pelaku menjalankan aksinya.

Sedangkan tersangka ADS bertugas mengantar korban saat proses penyerahan uang.

Polisi Sita Mobil dan Ribuan Lembar Uang Mainan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit Toyota New Avanza warna silver metalik beserta kunci dan dokumen kendaraan.

Selain itu, petugas juga mengamankan 3.062 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang para pelaku gunakan untuk memperdaya korban.

Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kapolres Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran keuntungan besar yang tidak masuk akal.

Menurutnya, masyarakat harus memverifikasi setiap informasi yang mereka terima agar terhindar dari penipuan.

masyarakat harus melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima agar tidak menjadi korban penipuan.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh janji mendapatkan uang dalam jumlah besar dengan cara instan,” ujarnya.

Pelaku Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara

Polres Ciamis menjerat para tersangka dengan pasal terkait tindak pidana penipuan dan pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku mencapai belasan tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Ciamis menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga.

fauzi

Komentar