Profil Plt Jampidsus Rudi Margono, Pengganti Febrie Adriansyah yang Pernah Jadi Jaksa KPK dan Usut Kasus BLBI

Berita, Daerah11 Dilihat

JAKARTA | GALUH.INFO  – Kejaksaan Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Penunjukan tersebut langsung menarik perhatian publik karena Rudi memiliki rekam jejak panjang dalam penanganan perkara korupsi, baik di Kejaksaan Agung maupun saat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan penyidik telah memeriksa 15 saksi, meminta keterangan dua ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menetapkan dua tersangka.

«”Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara,” kata Totok.»

Ia menyebut penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang pihak swasta berinisial DR dan Febrie Adriansyah.

«”Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,

dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ungkap Totok.»

Menurut penyidik, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri, penyelesaian perkara anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.

Rudi Margono Terima Pelimpahan Perkara

Setelah Polri melimpahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung, Rudi Margono yang kini menjabat Plt Jampidsus membenarkan bahwa institusinya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.

«”Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F,” ujar Rudi Margono.»

Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi sebagai Plt Jampidsus melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 untuk mengisi kekosongan jabatan setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah.

Berpengalaman di Berbagai Jabatan Strategis

Sebelum menerima amanah sebagai Plt Jampidsus, Rudi Margono menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Sepanjang kariernya, Rudi mengemban sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan. Ia pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta,

Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Pada 2024, Kejaksaan Agung menugaskannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pada tahun yang sama, ia juga memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI sebelum akhirnya dipercaya mengemban jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan hingga sekarang.

Pernah Menjadi Jaksa KPK

Selain berkarier di Kejaksaan, Rudi Margono juga pernah bertugas sebagai jaksa penuntut umum di KPK.

Saat bertugas di lembaga antirasuah, ia menangani sejumlah perkara besar, termasuk kasus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan.

Dalam perkara tersebut, Rudi bertindak sebagai jaksa penuntut umum yang mengajukan tuntutan pidana penjara selama empat tahun.

Ia juga menangani perkara mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah yang tersandung kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Pernah Mengusut Kasus BLBI

Rekam jejak Rudi Margono juga mencatat keterlibatannya dalam pengusutan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pada 2008, Ketua KPK saat itu, Antasari Azhar, menunjuk Rudi sebagai Ketua Tim Supervisi untuk membantu penanganan perkara BLBI.

Kariernya di bidang pemberantasan korupsi terus berlanjut. Pada 2023, Rudi mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK dan menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil masuk enam besar dalam proses seleksi tersebut.

Kini, Rudi Margono memimpin sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan tanggung jawab melanjutkan berbagai penanganan perkara strategis di Kejaksaan Agung, termasuk perkara yang sebelumnya berada di bawah kepemimpinan Febrie Adriansyah.

fauzi

Komentar