Rakor Kemenag Ciamis Tekankan Disiplin ASN dan Penegasan Aturan WFH Pasca-Lebaran 2026

Berita, Daerah7 Dilihat

CIAMIS | GALUH INFO – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis diingatkan untuk menjaga kedisiplinan kerja pasca-libur Lebaran 2026. Momentum Ramadan yang baru saja berlalu diharapkan menjadi landasan penguatan integritas dan etos kerja dalam menghadapi tantangan birokrasi ke depan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, H. Asep Lukman Hakim, dalam rapat koordinasi (rakor) yang dirangkaikan dengan kegiatan halalbihalal di Aula Kemenag Ciamis, Senin (6/4/2026).

Rakor ini dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), pengawas madrasah, serta kepala madrasah negeri se-Kabupaten Ciamis. Kegiatan tersebut menjadi momentum konsolidasi sekaligus evaluasi kinerja pasca-Ramadan dan Idulfitri.

Dalam arahannya, Asep menekankan bahwa ibadah puasa selama sebulan penuh bukan hanya ritual keagamaan, melainkan juga sarana pembentukan karakter, khususnya dalam hal kedisiplinan.

Menurutnya, nilai-nilai yang telah ditempa selama Ramadan harus terus dijaga dan diimplementasikan dalam kehidupan kerja sehari-hari. Ia menegaskan bahwa kedisiplinan ASN menjadi indikator penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan akuntabel.

“Minimal, kedisiplinan itu terlihat dari kepatuhan terhadap jam kerja. Ini menjadi bukti nyata bahwa nilai puasa benar-benar kita aplikasikan dalam tugas kedinasan,” ujarnya.

Selain itu, Kemenag Ciamis juga mulai menerapkan kebijakan efisiensi kerja dengan memberlakukan sistem Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Hari Jumat ditetapkan sebagai jadwal WFH bagi ASN, kecuali bagi petugas keamanan.

Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti layanan pendidikan dan administrasi publik.

Asep menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus tetap mengedepankan tanggung jawab dan profesionalitas. ASN yang menjalankan WFH diwajibkan berada di rumah serta memastikan perangkat komunikasi aktif selama jam kerja.

Ia bahkan mengingatkan bahwa respons terhadap panggilan atau pesan harus dilakukan maksimal dalam waktu lima menit. Jika tidak, akan ada catatan khusus yang berpotensi berujung pada sanksi.

“Kami tidak ingin WFH disalahartikan sebagai waktu libur tambahan. Ini tetap kerja, hanya lokasi yang berbeda,” tegasnya.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, pengawasan akan dilakukan secara berkala pada jam-jam tertentu. Hal ini guna memastikan seluruh ASN tetap menjalankan tugasnya secara optimal meskipun tidak berada di kantor.

Di sisi lain, Kemenag Ciamis juga tengah bersiap menghadapi rencana audit dari Inspektorat Jenderal (Itjen). Audit tersebut akan menitikberatkan pada aspek kinerja maupun pelaksanaan tugas dan fungsi ASN.

Asep meminta seluruh jajaran untuk mulai membenahi administrasi dan dokumentasi pekerjaan secara sistematis dan terukur.
Ia menekankan bahwa setiap ASN harus memiliki uraian tugas yang jelas beserta dasar hukum pelaksanaannya. Dokumentasi tersebut menjadi bukti akuntabilitas yang akan dinilai dalam proses audit.

“Setiap individu akan dinilai. Jadi bukan hanya pengelola anggaran, tetapi seluruh ASN harus siap dengan dokumen kinerja masing-masing,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti masih ditemukannya ketidaksesuaian antara kehadiran fisik ASN dengan data absensi elektronik. Hal ini dinilai menjadi catatan serius yang harus segera diperbaiki.

Ke depan, pengawasan terhadap sistem presensi akan diperketat, terutama dengan adanya fleksibilitas kerja melalui skema WFH.

Melalui rakor ini, Asep berharap seluruh ASN di lingkungan Kemenag Ciamis dapat meningkatkan kualitas kinerja serta memperkuat akuntabilitas publik.

“Kita adalah pelayan masyarakat yang digaji oleh negara. Maka sudah seharusnya setiap kinerja dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan profesional,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *