CIAMIS, GALUH INFO – Jagat media sosial dihebohkan dengan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp4,7 miliar yang melibatkan seorang menantu terhadap mertuanya di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Peristiwa tersebut menjadi viral setelah beredar luas di berbagai platform digital dan menuai perhatian publik.
Menantu berinisial SU, yang juga dikenal dengan inisial AA, diduga menggelapkan uang hasil penjualan kopi milik ayah mertuanya. Dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk gaya hidup mewah dan aktivitas hiburan.
Kasus ini mencuat setelah seorang pengguna Instagram dengan akun @neni.putri, yang mengaku sebagai kakak ipar SU, mengunggah video terkait dugaan tersebut pada Selasa, 14 April 2026. Unggahan itu pun dengan cepat menarik perhatian warganet dan menjadi viral.
Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa uang miliaran rupiah tersebut digunakan untuk berfoya-foya, berlibur, hingga bersenang-senang di tempat hiburan malam. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sejumlah kota, mulai dari Bengkulu hingga Bali.
Dugaan penggelapan ini kini telah ditangani oleh pihak kepolisian. SU dilaporkan telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit Pidum Polres Kepahiang, Ipda Abdullah Barus, menyampaikan bahwa uang yang diduga digelapkan berasal dari hasil usaha penjualan kopi milik korban. Dana tersebut tidak disetorkan sepenuhnya kepada pemilik usaha.
“Uang hasil penggelapan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berfoya-foya dan membeli barang-barang bermerek,” ujar Abdullah Barus kepada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SU tidak membantah perbuatannya. Ia mengakui bahwa penggelapan tersebut dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu.
Kasus ini terungkap setelah korban mencurigai adanya ketidaksesuaian antara data pemasukan dengan hasil penjualan kopi. Kecurigaan semakin kuat setelah korban menghubungi mitra usaha yang mengaku telah melakukan pembayaran sesuai kesepakatan kepada SU.
Polisi juga mengungkapkan bahwa terdapat sembilan kali transaksi yang diduga menjadi modus pelaku dalam menilap uang hasil penjualan kopi tersebut. Setiap transaksi dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik usaha.
Selain digunakan untuk gaya hidup mewah, sebagian dana juga diduga mengalir kepada seorang perempuan yang disebut sebagai selingkuhan pelaku. Perempuan tersebut kini telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak kepolisian.
“Ada dugaan aliran dana kepada seorang perempuan. Dari transaksi itu, uang hasil penjualan tidak sepenuhnya disetorkan kepada pemilik, melainkan diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Abdullah Barus.
Di sisi lain, unggahan viral dari kakak ipar pelaku turut mengungkap adanya pesan langsung (DM) dari akun yang diduga milik perempuan tersebut. Dalam pesan itu, ia meminta agar video yang diunggah dihapus.
Perempuan yang disebut bernama Cila itu mengaku khawatir unggahan tersebut diketahui oleh orang tuanya dan memperkeruh situasi. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh pengunggah video.
Sebaliknya, ia meminta agar kerugian keluarga dikembalikan terlebih dahulu sebelum video dihapus. Pernyataan itu semakin memperkuat sorotan publik terhadap kasus tersebut.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami perkara dan menelusuri aliran dana yang diduga telah diselewengkan. Proses hukum terhadap pelaku pun terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan usaha keluarga. Masyarakat diharapkan tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar serta menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.
Fauzi GI






