JAKARTA, GALUH.INFO – Kasus cekcok antara seorang pengemudi mobil Toyota Alphard dan petugas keamanan (satpam) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu kini memasuki babak baru setelah identitas pengemudi terungkap sebagai anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Meski kedua belah pihak telah menempuh jalur mediasi dan berdamai, kepolisian memastikan proses hukum serta pemeriksaan etik terhadap pengemudi tetap berlanjut. Dugaan pelanggaran lalu lintas maupun dugaan tindakan arogan akan ditangani sesuai kewenangan masing-masing.
Cekcok Berawal dari Teguran Satpam
Peristiwa tersebut terjadi di penyeberangan depan Hotel Pullman, kawasan Bundaran HI. Satpam Fiktor Harefa (26) menegur pengemudi Alphard yang diduga menerobos lampu lalu lintas. Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan kemudian beredar luas di media sosial.
Teguran itu kemudian memicu adu mulut. Dalam narasi yang beredar, pengemudi diduga bersikap arogan hingga meminta petugas keamanan bersujud. Video tersebut langsung memancing reaksi masyarakat dan menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial.
Pengemudi Bersujud sebagai Bentuk Permintaan Maaf
Setelah kasus itu viral, kedua belah pihak menjalani mediasi di Mapolsek Metro Menteng pada Jumat (24/7/2026) malam. Dalam proses tersebut, pengemudi Alphard mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara langsung kepada korban.
Sebagai bentuk penyesalan, pengemudi bahkan bersujud di hadapan Fiktor Harefa. Kuasa hukum korban, Wiradarma Harefa, menegaskan tindakan tersebut muncul atas kesadaran pelaku tanpa permintaan dari korban.
“Mohon maaf teman-teman, korban tadi tidak meminta itu. Tetapi karena dari pengemudi itu merasa bahwa dia salah,” kata Wiradarma.
Ia menjelaskan pelaku menyadari sikapnya telah menimbulkan kegaduhan dan memilih meminta maaf secara langsung.
“Jadi ya itu tadi, dia melakukan sujud dan ‘mohon maaf ya saya sudah salah’ seperti itu,” ujarnya.
Kapolsek: Pengemudi Merupakan Anggota Polda Jabar
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengungkapkan bahwa tiga orang yang berada di dalam mobil Alphard merupakan personel Polda Jawa Barat.
“Iya, personel dari Polda Jawa Barat,” ujar Braiel kepada wartawan.
Setelah mediasi selesai, petugas tidak menghadirkan ketiga anggota tersebut kepada awak media. Personel Paminal Bidang Propam Polda Jawa Barat langsung membawa mereka ke Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan Pelanggaran Tetap Diproses
Kapolsek Metro Menteng menegaskan perdamaian antara korban dan pelaku tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidik akan menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran lalu lintas, termasuk dugaan penggunaan pelat nomor palsu dan dugaan menerobos lampu merah, kepada Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Terkait dugaan pelanggaran lalu lintas dari pengemudi ini, dan juga akan ditindaklanjuti oleh Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya,” kata Braiel.
Sementara itu, Bidang Propam Polda Jawa Barat akan memeriksa dugaan pelanggaran disiplin dan etik yang berkaitan dengan sikap pengemudi maupun penumpang Alphard saat insiden berlangsung.
“Kemudian terkait dugaan perbuatan arogansi dari rekan pengemudi maupun penumpang, juga akan ditindaklanjuti dari Bid Propam Polda Jawa Barat,” tegas Braiel.
Proses Hukum dan Etik Berjalan Bersamaan
Kasus ini kembali mengingatkan seluruh aparat agar menaati hukum dan kode etik, karena setiap dugaan pelanggaran wajib diproses sesuai aturan yang berlaku.. Kepolisian menegaskan mekanisme pidana, pelanggaran lalu lintas, dan pemeriksaan etik merupakan proses yang berbeda sehingga dapat berjalan secara bersamaan.
Di sisi lain, mediasi antara korban dan pelaku menunjukkan adanya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, langkah tersebut tidak menghapus kewajiban aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
fauzi













Komentar