GALUH INFO – Sebuah video yang viral di media sosial memicu kemarahan warganet. Dalam rekaman tersebut, dua orang wanita terlihat melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an, sebuah tindakan yang dianggap tidak pantas dan menyinggung nilai-nilai keagamaan.
Video berdurasi 2 menit 19 detik itu memperlihatkan seorang wanita berbaju garis-garis berinisial NR meminta seorang wanita berdaster berinisial MT untuk bersumpah sambil menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut sontak menjadi perbincangan luas di dunia maya.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Hingga kini, video tersebut terus beredar dan menuai beragam reaksi dari masyarakat.
Insiden ini bermula dari tuduhan pencurian yang dilayangkan NR kepada MT. NR, yang diketahui memiliki usaha salon kecantikan, menduga MT mengambil bedak dan parfum miliknya.
Merasa tidak bersalah, MT membantah tuduhan tersebut. Namun, untuk membuktikan dirinya tidak mencuri, ia diminta bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an.
Dalam video yang beredar, NR terdengar meminta MT mengikuti perintahnya. “Kalau MT nggak ngerasa ya injek aja, MT ikutin omongan teteh,” ucap NR.
MT kemudian menuruti permintaan tersebut dan bersumpah atas nama keluarganya. Ia menyatakan bahwa dirinya dan keluarganya siap menerima konsekuensi jika terbukti mencuri.
Kerabat MT, Edi Setiawan, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan di bawah tekanan. Ia menegaskan bahwa MT tidak melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan.
“MT tidak mencuri. NR mengambil Al-Qur’an dan memaksa untuk diinjak. Seharusnya disumpah dengan meletakkan di kepala, bukan diinjak. Nilainya sekitar Rp250.000,” ujar Edi.
Kasus ini pun mendapat perhatian aparat kepolisian. Dua wanita yang terlibat dalam video tersebut telah diamankan oleh pihak berwajib.
Petugas dari Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam segera bergerak cepat setelah video itu viral. Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lebak.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Mustafa, menyatakan bahwa kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas kepolisian. Kami bergerak cepat dan tegas dengan mengamankan kedua terduga pelaku penistaan agama,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (11/4/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial. Pihaknya meminta publik mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, aksi tersebut menuai kecaman keras dari warganet. Banyak yang menilai perbuatan itu telah melukai perasaan umat Islam dan mendesak agar kasus tersebut diproses secara hukum.
Sejumlah komentar pun membanjiri media sosial. “Nggak ada klarifikasi minta maaf, harus diproses secara hukum,” tulis seorang pengguna.
Komentar lain menyebut, “Tolong pihak berwajib memproses hukum yang seadil-adilnya,” sementara warganet lainnya menegaskan, “Ini harus diproses hukum, laporkan dua-duanya.”
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa menyinggung nilai-nilai agama maupun norma sosial. Aparat kepolisian pun diharapkan dapat menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
Fauzi GI






