KBB, GALUH.INFO – Pelaksanaan proyek revitalisasi di SMAN 1 Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, mendapat sorotan setelah sejumlah wartawan mengaku tidak mendapat akses masuk ke area proyek saat hendak melakukan peliputan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/7/2026). Saat itu, sejumlah wartawan mendatangi SMAN 1 Cipongkor untuk melihat langsung pelaksanaan proyek revitalisasi sekaligus mengumpulkan informasi mengenai pekerjaan pembangunan di lokasi.
Namun, petugas keamanan sekolah disebut tidak memperkenankan wartawan memasuki area proyek. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pembangunan yang berada di lingkungan sekolah.
Wartawan Pertanyakan Akses Peliputan
Pembatasan akses tersebut membuat wartawan tidak dapat melihat secara langsung kondisi pekerjaan di dalam area proyek.
Padahal, proyek revitalisasi sekolah berkaitan dengan fasilitas pendidikan dan menggunakan anggaran pembangunan yang menjadi bagian dari kepentingan publik.
Kondisi itu mendorong wartawan mempertanyakan mekanisme akses peliputan di lokasi proyek. Publik juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dugaan pembatasan tersebut masih membutuhkan penjelasan dari pihak sekolah, pelaksana proyek, maupun pihak terkait lainnya.
Hak Pers dan Keterbukaan Informasi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 juga mengatur hak pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Karena itu, apabila terdapat tindakan yang secara nyata menghambat kerja jurnalistik, pihak terkait perlu memberikan penjelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum sebelum memperoleh keterangan lengkap dari seluruh pihak.
Pihak Sekolah dan Pelaksana Proyek Dimintai Klarifikasi
Hingga Senin (10/8/2026), redaksi masih berupaya meminta keterangan dari pihak SMAN 1 Cipongkor dan pelaksana proyek mengenai pembatasan akses peliputan tersebut.
Klarifikasi juga penting untuk mengetahui alasan petugas tidak memperkenankan wartawan memasuki area proyek serta aturan yang berlaku bagi pihak luar yang hendak melakukan peliputan di lokasi.
Redaksi memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pihak sekolah, pelaksana proyek, pengelola kegiatan, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Keterbukaan Menjadi Perhatian Publik
Proyek revitalisasi SMAN 1 Cipongkor merupakan bagian dari pembangunan fasilitas pendidikan. Karena itu, transparansi pelaksanaan proyek menjadi perhatian masyarakat.
Keterbukaan informasi dapat membantu publik mengetahui perkembangan pembangunan sekaligus mendorong pelaksanaan proyek yang akuntabel.
Redaksi akan menyampaikan perkembangan informasi setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak sekolah dan pelaksana proyek.
asted







Komentar