49 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Asep Komara Digelar di Banjar, Tersangka Peragakan Langsung

Berita, Daerah143 Dilihat

BANJAR, GALUH.INFO — Penyidik Satreskrim Polres Banjar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Asep Komara di Blok Cikadu, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Senin (7/9/2026).

Rekonstruksi berlangsung selama sekitar 1 jam 35 menit, mulai pukul 13.05 hingga 14.40 WIB. Penyidik memperagakan 49 adegan yang tersebar di lima lokasi berbeda.

Rangkaian adegan tersebut menggambarkan aktivitas tersangka hingga terjadinya tindak pidana pembunuhan terhadap korban.

Dalam rekonstruksi, tersangka Sarifudin alias Uuk memperagakan langsung sejumlah adegan. Sementara itu, pemeran pengganti bernama Dahli memainkan peran korban.

Penyidik memperagakan setiap adegan secara berurutan berdasarkan konstruksi perkara yang telah mereka susun selama proses penyidikan.

Penyidik Cocokkan Keterangan dengan Fakta di Lapangan

Rekonstruksi menjadi salah satu tahapan penting dalam penyidikan. Melalui kegiatan tersebut, penyidik kembali melihat rangkaian peristiwa secara langsung di lokasi kejadian.

Penyidik mencermati setiap adegan untuk memastikan kesesuaiannya dengan keterangan yang telah diperoleh dari tersangka maupun saksi.

Salah satu lokasi yang digunakan dalam rekonstruksi yakni sebuah warung kopi di Blok Cikadu, Kelurahan Karangpanimbal. Di lokasi tersebut, tersangka memperagakan sejumlah adegan yang berkaitan dengan perkara.

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres Banjar IPTU Pramono Adi Sayang Buana, S.H., M.H., mengatakan rekonstruksi membantu penyidik memperjelas rangkaian kejadian.

“Rekonstruksi dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian kejadian sekaligus mencocokkan keterangan tersangka maupun saksi dengan fakta yang ditemukan penyidik,” ujar IPTU Pramono Adi Sayang Buana.

Menurutnya, setiap adegan memiliki fungsi dalam proses penyidikan. Penyidik menggunakannya untuk menguji kesesuaian keterangan dengan fakta yang mereka temukan di lapangan.

Penyidik juga mendokumentasikan seluruh rangkaian rekonstruksi sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.

Jaksa Kejari Banjar Turut Hadir

Rekonstruksi tersebut turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Banjar melalui Kasi Pidum.

Kehadiran jaksa menjadi bagian dari koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam menangani perkara. Jaksa juga dapat melihat secara langsung rangkaian adegan yang diperagakan selama proses rekonstruksi.

Koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penyidik dan penuntut umum memiliki pemahaman yang sama terhadap konstruksi perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

Perkara pembunuhan Asep Komara tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/51/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Banjar/Polda Jawa Barat, tertanggal 7 Agustus 2026.

Penyidikan Berlanjut

Setelah rekonstruksi selesai, Satreskrim Polres Banjar melanjutkan proses penyidikan untuk merampungkan berkas perkara.

Penyidik akan melengkapi seluruh kebutuhan penyidikan berdasarkan fakta, keterangan saksi maupun tersangka, serta alat bukti yang telah diperoleh.

Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekonstruksi 49 adegan tersebut menjadi salah satu langkah penyidik untuk memastikan setiap rangkaian peristiwa dalam perkara pembunuhan Asep Komara tersusun secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

uz (GI)

Komentar