CIAMIS, GALUH.INFO – Polres Ciamis mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis, kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga polisi mengamankan seorang pria berinisial H, yang merupakan ayah tiri korban.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak sekaligus menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis menerima Laporan Polisi pada 19 Juni 2026. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi serta keterangan dari para saksi.
Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana yang terjadi di Dusun Wanarasa, Desa Kalijaya, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis. Polisi kemudian mengamankan pria berinisial H untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Langkah cepat tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani setiap laporan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Polisi Sita Barang Bukti dan Periksa Sejumlah Saksi
Dalam proses penyidikan, petugas menyita satu set pakaian milik korban sebagai barang bukti. Penyidik juga memeriksa korban dan sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga perbuatan tersebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu 2022 hingga 2024 di kediaman korban.
Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa terduga pelaku diduga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Kasus itu akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada seorang teman. Informasi tersebut kemudian sampai kepada ibu korban dan selanjutnya dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami seluruh keterangan serta alat bukti untuk memastikan setiap fakta dalam perkara tersebut.
Kapolres Tegaskan Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa penanganan perkara ini mencerminkan keseriusan Polres Ciamis dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan transparan. Kami pastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak, sementara proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan berkoordinasi bersama jaksa serta instansi terkait,” ujar Kapolres Ciamis.
Menurutnya, seluruh proses penyidikan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan kepentingan korban sekaligus memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Ajak Masyarakat Berani Melapor
Polres Ciamis juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
Kapolres menilai peran keluarga, tetangga, lingkungan sekitar, tenaga pendidik, hingga masyarakat luas sangat penting dalam mencegah serta mengungkap tindak kekerasan seksual sejak dini. Keberanian korban maupun saksi untuk menyampaikan informasi dapat mempercepat proses perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum terhadap pelaku.
Polres Ciamis berharap pengungkapan perkara ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari segala bentuk kekerasan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya kepolisian dalam menghadirkan rasa aman dan keadilan.
fauzi








Komentar