JAKARTA, GALUH.INFO – Bareskrim Polri masih berupaya memulangkan Syekh Ahmad Al Misry atau SAM ke Indonesia setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri laki-laki. Namun, penyidik menghadapi kendala terkait status kewarganegaraan serta belum adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Mesir.
SAM diketahui terakhir berada di Mesir. Namanya juga telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol, yang diterbitkan pada 9 Juli 2026 oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Meski telah berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian internasional, Bareskrim belum dapat memastikan proses pemulangan SAM ke Indonesia. Penyidik kini menempuh jalur kerja sama internasional melalui Interpol dan Hubungan Internasional Polri atau Hubinter.
Kasubdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Faisal Febrianto mengatakan penyidik masih mendalami status kewarganegaraan tersangka.
Bareskrim Dalami Status Kewarganegaraan Syekh Ahmad Al Misry
Faisal menjelaskan, Indonesia tidak menerapkan prinsip kewarganegaraan ganda secara umum. Karena itu, seseorang yang mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia atau WNI pada prinsipnya harus melepaskan kewarganegaraan sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan,” ujar Faisal dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Namun, penyidik menemukan adanya perbedaan aturan kewarganegaraan antara Indonesia dan Mesir.
Menurut Faisal, Mesir memiliki ketentuan yang memungkinkan seseorang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan dalam kondisi tertentu. Oleh sebab itu, penyidik belum dapat memastikan apakah SAM saat ini masih berstatus sebagai warga negara Mesir.
“Yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda,” lanjut Faisal.
Karena itu, Bareskrim terus berkoordinasi dengan Pemerintah Mesir melalui Kedutaan Besar Mesir di Indonesia untuk memperoleh kepastian mengenai status kewarganegaraan tersangka.
Kepastian tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam upaya penegakan hukum dan proses pemulangan SAM ke Indonesia.
Indonesia dan Mesir Belum Memiliki Perjanjian Ekstradisi
Selain persoalan kewarganegaraan, Bareskrim juga menghadapi kendala lain dalam proses pemulangan tersangka. Indonesia dan Mesir hingga kini belum memiliki perjanjian ekstradisi.
Kondisi tersebut membuat penyidik tidak dapat langsung menggunakan mekanisme ekstradisi berdasarkan perjanjian bilateral antara kedua negara.
Sebagai langkah alternatif, Bareskrim memperkuat koordinasi melalui jaringan Interpol.
“Sampai saat ini untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Hubinter karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir,” terang Faisal.
Penyidik memilih jalur kerja sama kepolisian internasional untuk melanjutkan upaya pemulangan SAM.
“Jadi kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” imbuhnya.
Red Notice Interpol menjadi salah satu instrumen kerja sama internasional yang dapat membantu aparat penegak hukum dalam melacak dan menemukan keberadaan seseorang yang dicari oleh negara anggota. Namun, proses penindakan dan pemulangan tetap bergantung pada mekanisme hukum negara tempat seseorang berada.
Bareskrim Tetapkan SAM sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan
Bareskrim Polri menetapkan SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap lima santri laki-laki pada 24 April 2026.
Sebelumnya, para korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian pada 28 November 2025.
Kasus ini kemudian terus berkembang setelah muncul informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap korban. Dalam keterangan yang beredar, pihak terkait diduga mendatangi korban agar mencabut laporan yang telah masuk ke kepolisian.
Selain itu, Ustaz Abi Makki sebelumnya juga menyampaikan kesaksian mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap santri yang disebut terjadi pada 2021.
Menurut keterangan tersebut, pelaku diduga menggunakan janji fasilitas pendidikan di Mesir untuk menarik perhatian korban. Setelah persoalan itu muncul, disebut sempat terjadi pembicaraan dan terdapat janji agar perbuatan tersebut tidak kembali terjadi.
Namun, dugaan peristiwa serupa kembali mencuat pada 2025. Para korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada polisi.
Red Notice Terbit pada Juli 2026
Dalam proses penyidikan, Bareskrim kemudian melakukan langkah-langkah untuk mencari keberadaan tersangka yang diketahui berada di luar negeri.
Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice terhadap SAM pada 9 Juli 2026. Kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, menerbitkan pemberitahuan internasional tersebut berdasarkan mekanisme kerja sama antarnegara anggota.
Meski demikian, keberadaan Red Notice tidak serta-merta membuat proses pemulangan tersangka dapat berlangsung secara otomatis. Bareskrim masih harus mengikuti prosedur hukum serta membangun koordinasi dengan otoritas negara terkait.
Saat ini, penyidik terus mendalami status kewarganegaraan SAM dan berkoordinasi dengan pihak Mesir. Bareskrim juga melanjutkan kerja sama melalui Interpol dan Hubinter Polri untuk mencari jalan hukum dalam membawa tersangka kembali ke Indonesia.
Kasus ini sekaligus menunjukkan kompleksitas penegakan hukum lintas negara, terutama ketika tersangka berada di negara yang belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
fauzi








Komentar