CIAMIS, GALUH.INFO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan tersebut mencakup berbagai jenis barang bukti, mulai dari pakaian, senjata tajam, narkotika, obat terlarang, hingga minuman beralkohol Pada 03/09/26.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Heru Kamarullah, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan secara periodik dua kali dalam satu tahun.
“Jadi, hari ini kita melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan tetap dari bulan Februari sampai bulan Agustus,” ujar Heru.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang hakim nyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
61 Perkara Menjadi Dasar Pemusnahan
Dari total 61 perkara, sebanyak 8 perkara berasal dari tindak pidana ringan (tipiring).
Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis dan jumlah. Kejari Ciamis mencatat 96 buah pakaian, 9 senjata tajam, serta 20 kantong barang bukti lainnya.
Selain itu, terdapat sejumlah barang pendukung yang berkaitan dengan perkara, seperti obeng, timbangan, kunci dan alat pembuka dengan total mencapai 128 buah.
Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tembakau sintetis dan sabu-sabu dengan total 297,96 gram.
Rinciannya, tembakau sintetis mencapai 287,8 gram, sedangkan sabu-sabu sebanyak 10,0623 gram.
Kejari Ciamis juga memusnahkan 3.497 butir obat terlarang dan psikotropika, serta 333 botol minuman beralkohol.
Heru menjelaskan, pihaknya menggunakan berbagai metode pemusnahan agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
“Bentuk pemusnahan seperti yang kita lihat, ada yang dilakukan dengan blender, kemudian juga dipotong sehingga tidak bisa berlaku, tidak bisa dilakukan operasional lagi, tidak bisa dimanfaatkan lagi,” jelasnya.
Bentuk Transparansi kepada Publik
Heru menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk transparansi Kejaksaan kepada masyarakat.
Menurutnya, publik perlu mengetahui bahwa aparat penegak hukum menjalankan putusan hakim terhadap barang bukti yang masuk dalam perkara pidana.
“Ini adalah bentuk transparansi kepada publik bahwa penanganan secara holistik. Jadi ini adalah tugas dari kejaksaan dalam KUHAP, tentunya ini untuk melaksanakan keputusan hakim yang menyatakan bahwa barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Heru.
Ia menambahkan, proses tersebut sekaligus menunjukkan sinergi antara penyidik, jaksa penuntut umum, hakim, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Ciamis turut melibatkan pihak penyidik, hakim, Satpol PP untuk barang bukti minuman beralkohol, serta instansi terkait lainnya.
“Ini adalah juga suatu bentuk sinergitas, mulai dari penyidik, penuntut umum, hakim, maupun stakeholder terkait,” katanya.
Barang Bukti Bernilai Ekonomi Dilelang
Tidak seluruh barang bukti berakhir dengan pemusnahan. Heru menjelaskan, barang bukti yang memiliki nilai ekonomi dan masuk kategori untuk dirampas negara dapat melalui proses lelang.
Kejari Ciamis telah melaksanakan lelang secara serentak pada Agustus 2026 dan akan terus menjalankan proses tersebut sesuai ketentuan.
“Yang dilakukan lelang dengan barang bukti yang bernilai ekonomis. Kita sudah lakukan lelang serentak Agustus kemarin, dan kita akan terus melakukan lelang ini,” ujarnya.
Dengan demikian, pemusnahan dan lelang memiliki mekanisme berbeda sesuai dengan status barang bukti berdasarkan putusan pengadilan.
Kejari Soroti Peredaran Narkotika
Heru juga memberikan perhatian khusus terhadap peredaran narkotika dan obat terlarang. Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika menerima titipan atau permintaan bantuan yang berkaitan dengan pembelian barang.
Menurutnya, masyarakat terkadang tidak mengetahui bahwa tindakan membantu membeli atau membawa barang tertentu dapat menyeret seseorang ke dalam persoalan hukum.
“Jadi hati-hati dalam melakukan hal-hal seperti itu,” pesannya.
Heru juga meminta masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran gelap narkotika. Ia mendorong warga segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Perlu peran serta masyarakat. Karena kejahatan ini kan gelap, peredaran gelap. Masyarakat jangan tahu, segera laporan ke WPJ untuk dilakukan penanganan,” ujarnya.
Menurut Heru, jumlah 3.497 butir obat terlarang yang masuk dalam barang bukti pemusnahan menjadi gambaran bahwa aparat perlu terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkotika dan obat terlarang.
Kejari Ciamis Tangani Dua Wilayah Hukum
Kejaksaan Negeri Ciamis saat ini menangani dua wilayah hukum, yakni Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.
Heru mengatakan pemerintah dan Kejaksaan terus mempersiapkan proses pemisahan wilayah hukum tersebut seiring adanya keputusan terkait pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran.
“Kita selalu berusaha untuk proses-prosesnya sehingga nanti bisa terpisah. Pangandaran mempunyai kejaksaan sendiri, sehingga pelayanan masyarakat lebih optimal,” jelasnya.
Terkait perkara narkotika, Heru menyebut jumlah perkara di Ciamis dan Pangandaran masih relatif berimbang. Namun, berdasarkan informasi teknis yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, perkara narkotika lebih banyak ditemukan di wilayah Pangandaran.
Kejari Ciamis berharap penegakan hukum yang berjalan bersama seluruh pemangku kepentingan dapat menekan angka kejahatan sekaligus menjaga kondusivitas wilayah Ciamis dan Pangandaran.
uzi Gi








Komentar