Polres Ciamis Musnahkan 5.599 Botol Miras, Peredaran Minuman Ilegal Jadi Perhatian

Berita, Daerah0 Dilihat

CIAMIS, GALUH.INFO — Kepolisian Resor (Polres) Ciamis memusnahkan sebanyak 5.599 botol minuman keras (miras) berbagai merek di halaman Mapolres Ciamis, Selasa (20/10/2026).

Barang bukti tersebut merupakan hasil dari razia yang dilakukan jajaran kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Ciamis.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peredaran minuman keras menjadi salah satu perhatian aparat karena dinilai berpotensi berkaitan dengan berbagai gangguan kamtibmas, termasuk kecelakaan lalu lintas dan tindak kekerasan.

Dalam keterangannya, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu prioritas kepolisian. Upaya tersebut diarahkan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kabupaten Ciamis.

Sebanyak 5.599 Botol Miras Dimusnahkan

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencapai 5.599 botol minuman keras dari berbagai merek.

Barang bukti itu dikumpulkan melalui kegiatan patroli dan razia yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Ciamis. Langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk tindak lanjut dari hasil penindakan kepolisian. Melalui kegiatan ini, aparat berharap upaya pengawasan dan penegakan hukum dapat memberikan dampak terhadap peredaran minuman keras yang melanggar ketentuan.

Polri Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Polres Ciamis menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri. Dukungan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta partisipasi warga diperlukan untuk membantu mencegah peredaran minuman keras dan gangguan keamanan lainnya.

Laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi yang dapat membantu aparat melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Karena itu, masyarakat diharapkan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras yang diduga melanggar hukum.

Kepolisian juga berharap pemusnahan barang bukti tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat mengenai dampak peredaran minuman keras ilegal.

Pengawasan dan Penindakan Akan Dilanjutkan

Jajaran Polres Ciamis menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan serta melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Selain penindakan, keterlibatan masyarakat dan tokoh agama dinilai penting dalam membangun kesadaran bersama mengenai bahaya penyalahgunaan minuman keras dan narkoba.

Pemusnahan 5.599 botol miras ini menjadi bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Ciamis. Kepolisian berharap kerja sama lintas unsur dapat terus diperkuat agar lingkungan masyarakat tetap aman dan nyaman.

Melalui kolaborasi antara aparat, pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga, upaya pencegahan peredaran minuman keras diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

uzi

Komentar