Polres Ciamis Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Truk Fuso Dimodifikasi Tampung 2,4 Ton

Berita, Daerah5 Dilihat

CIAMIS, GALUH.INFO — Kepolisian Resor (Polres) Ciamis mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan sebuah truk Mitsubishi Fuso dengan tangki tambahan hasil modifikasi berkapasitas sekitar 2,4 ton.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 18 pelat nomor kendaraan berbeda serta telepon seluler berisi barcode pembelian BBM.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar menyampaikan pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (20/10/2026).

Penindakan terhadap kendaraan tersebut berlangsung pada Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 16.30 WIB, di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Ciamis.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AW (34) dan AF (16). Berdasarkan informasi awal kepolisian, keduanya diduga berperan sebagai sopir dan kernet kendaraan yang digunakan untuk mengumpulkan BBM bersubsidi.

Tangki Truk Fuso Diduga Dimodifikasi

AKBP Eko Iskandar menjelaskan, kendaraan Mitsubishi Fuso yang diamankan diduga telah dimodifikasi dengan penambahan tangki di bagian belakang. Tangki tersebut diperkirakan mampu menampung sekitar 2,4 ton BBM.

Modus yang diduga digunakan yakni mengisi BBM melalui tangki standar kendaraan di SPBU. Setelah pengisian selesai, bahan bakar kemudian disedot menggunakan mesin dan dipindahkan ke tangki tambahan yang telah disiapkan.

Pengisian BBM diduga dilakukan secara bertahap di sejumlah SPBU. Kendaraan berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya dengan membeli sekitar 200 liter BBM dalam setiap transaksi.

“Jadi, sistemnya hunting. Di SPBU satu mengisi, kemudian pindah lagi ke SPBU lainnya. Pengisiannya dicicil, sekitar 200 liter, lalu BBM disedot dan ditampung di tangki yang sudah dimodifikasi,” ujar Eko.

Untuk mengungkap cara operasional tersebut, polisi turut mengamankan 18 pelat nomor kendaraan berbeda. Petugas juga menyita telepon seluler yang berisi barcode untuk transaksi pembelian BBM bersubsidi.

Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang akan diperiksa lebih lanjut guna mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Polisi Telusuri Asal BBM dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Polres Ciamis masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal BBM yang dikumpulkan, tujuan penjualannya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan itu diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu sebelum penindakan dilakukan.

“Kita masih dalami ini dijual ke mana, siapa yang ada di balik ini, dan SPBU mana saja yang menjadi tempat pengisian. Ini masih terus kita kembangkan,” kata Eko.

Penyidik juga menelusuri sejumlah SPBU yang diduga menjadi lokasi pengisian BBM. Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi pola operasional kendaraan sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mendukung kegiatan tersebut.

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain maupun tujuan penjualan BBM masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan.

Polres Ciamis menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi diperlukan agar penyalurannya tepat sasaran. Pengawasan tersebut juga bertujuan menjaga ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Hingga Selasa (20/10/2026), polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jalur distribusi BBM yang diduga disalahgunakan.

Proses hukum terhadap kedua orang yang diamankan tetap harus berjalan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Ciamis juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga distribusi bahan bakar agar tetap sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat yang berhak.

uzi

Komentar