Baznas Ciamis Kembangkan Blended Finance, Zakat Produktif Sasar Tiga Kampung

Berita, Daerah6 Dilihat

CIAMIS, GALUH.INFO  — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis mengembangkan konsep pembiayaan campuran atau blended finance untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Program ini menggabungkan dana sosial syariah dengan akses pembiayaan formal bagi pelaku usaha pertanian, peternakan, dan perikanan.

Baznas membahas pengembangan program itu dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Sinergi Peningkatan Inklusi Keuangan Syariah melalui Implementasi Blended-Financing untuk Sektor Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Kabupaten Ciamis. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Baznas Kabupaten Ciamis, Kamis (22/10/2026).

Forum ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Mereka antara lain Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta Badan Gizi Nasional (BGN).

Melalui skema tersebut, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dapat mendukung usaha masyarakat yang belum memenuhi syarat pembiayaan perbankan.

Baznas Ciamis Siapkan Tiga Kampung Zakat

Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, KH Lili Miftah, mengatakan program ini menyinergikan kebijakan OJK dan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia. Sinergi itu bertujuan memperkuat perekonomian masyarakat.

Menurut Lili, FGD tersebut membahas mekanisme pelaksanaan program. Pembahasan mencakup pendampingan pelaku usaha, kebutuhan modal, dan pola kerja sama antarlembaga.

Baznas Ciamis merencanakan program di tiga kampung zakat. Ketiganya meliputi Desa Kawali, Desa Bangunharja, dan Desa Padaringan. Setiap wilayah memiliki fokus usaha sesuai potensi ekonominya.

Desa Kawali akan mengembangkan sektor perikanan. Desa Bangunharja berfokus pada peternakan. Sementara itu, Desa Padaringan mengembangkan sektor pertanian.

“Untuk teknik dan mekanismenya, mari kita bahas bersama dalam FGD ini,” kata Lili dalam sambutannya.

Program ini diharapkan memperkuat pengelolaan dana sosial syariah. Dana tersebut tidak hanya membantu kebutuhan dasar, tetapi juga membuka peluang usaha berkelanjutan.

Blended Finance Jembatani Kesenjangan Modal

Perwakilan DEKS Bank Indonesia, Nurchaliza Lubis, memaparkan konsep peningkatan inklusi keuangan syariah melalui skema blended finance.

Konsep ini menyasar pelaku usaha kecil yang membutuhkan modal tambahan. Mereka belum terjangkau bantuan sosial dan belum memenuhi syarat pembiayaan komersial.

Materi tersebut mencontohkan kelompok usaha subsisten dengan kebutuhan modal di bawah Rp6 juta. Pelaku usaha peternakan, misalnya, membutuhkan modal untuk memperbaiki kandang, membeli pakan awal, serta menyediakan obat dan vaksin ternak.

Kebutuhan modal itu menentukan keberlangsungan usaha. Namun, sebagian pelaku usaha belum memiliki administrasi dan pencatatan keuangan yang memadai. Mereka juga belum memenuhi syarat lain untuk mengakses pembiayaan perbankan.

Untuk mengatasi kesenjangan itu, DEKS BI mengusulkan zakat produktif atau qardhul hasan. Skema ini menyasar kelompok yang belum memenuhi syarat pembiayaan komersial.

Seiring perkembangan usaha dan hasil penilaian lembaga keuangan syariah, pelaku usaha dapat beralih ke pembiayaan mikro. Lembaga keuangan akan menyesuaikan pembiayaan dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.

Pendekatan ini menempatkan pendampingan sebagai bagian penting dari pemberdayaan. Pelaku usaha tidak hanya menerima modal. Mereka juga mempelajari pengelolaan keuangan, pencatatan transaksi, dan perencanaan bisnis.

Dengan demikian, program ini diharapkan meningkatkan kesiapan masyarakat. Mereka dapat mengembangkan usaha sekaligus mengakses layanan keuangan formal.

Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Jadi Fokus

Kabupaten Ciamis memiliki potensi ekonomi di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Berdasarkan materi DEKS BI, sektor tersebut menyumbang 21,76 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Ciamis.

Materi yang sama mencatat penghimpunan zakat, infak, dan sedekah Baznas Kabupaten Ciamis mencapai Rp25,6 miliar sepanjang 2025. Selain itu, jaringan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga tingkat desa dapat mendukung program pemberdayaan masyarakat.

Pendampingan di tiga kampung zakat akan mengikuti karakteristik usaha setiap wilayah.

Di Desa Padaringan, program pertanian mencakup pendampingan budidaya dan penanganan pascapanen. Program ini juga menyediakan sarana produksi serta membantu pencatatan biaya tanam dan hasil panen. Pelaku usaha akan memperkuat pemasaran melalui pembeli atau koperasi.

Di Desa Kawali, pendampingan perikanan mencakup teknik budidaya dan pengelolaan pakan. Peserta juga mempelajari pemeliharaan kualitas air, pencatatan biaya produksi, dan penghitungan keuangan setiap siklus panen.

Sementara itu, Desa Bangunharja berfokus pada pengembangan peternakan. Pendampingan mencakup pengelolaan pakan, kesehatan hewan, dan manajemen kandang. Peserta juga belajar mencatat produksi harian dan memperkuat akses pasar.

Ketiga wilayah juga akan menerima pendampingan bersama. Materinya meliputi literasi keuangan syariah, tata kelola bisnis, pemasaran, pencatatan usaha, dan persiapan akses pembiayaan.

Pendampingan Diusulkan Berlangsung hingga Maret 2027

Materi DEKS BI mengusulkan tiga tahap pelaksanaan program. Tahap itu meliputi kelas tatap muka, pembelajaran daring, serta pemantauan dan evaluasi oleh mentor.

Tahap awal berupa kelas tatap muka selama dua hari di Ciamis. Peserta mempelajari literasi keuangan syariah, pencatatan usaha, dan pengelolaan bisnis. Mereka juga mengenal layanan keuangan digital serta produk dan akad pembiayaan syariah.

Setelah itu, peserta mengikuti pembelajaran daring setiap dua minggu. Mereka memperdalam materi dan mempraktikkan pencatatan usaha. Peserta juga menyiapkan dokumen serta rencana pengembangan bisnis untuk menuju pembiayaan.

Program berikutnya mencakup pendampingan dan evaluasi bulanan. Mentor sektor akan bekerja bersama amil UPZ. Mereka memeriksa catatan keuangan, perkembangan produksi, pemasaran, dan kesiapan peserta mengakses pembiayaan.

Menurut usulan jadwal, persiapan program dimulai pada November 2026. Kelas tatap muka berlangsung pada pekan kedua Desember 2026. Pembelajaran daring dan pendampingan berlanjut hingga Maret 2027.

Program ini juga memiliki sejumlah indikator keberhasilan. Indikator tersebut meliputi kehadiran peserta di atas 95 persen dan pengisian catatan usaha minimal 80 persen per hari.

Peserta juga harus memiliki rencana pengembangan usaha serta membuka rekening dan memulai transaksi keuangan.

memenuhi kriteria akan menerima usulan pembiayaan berdasarkan hasil asesmen. Peserta yang belum memenuhi syarat akan mengikuti pendampingan lanjutan dan menerima dukungan tambahan.

Zakat Produktif Diharapkan Perkuat Kemandirian Ekonomi

Skema blended finance membuka peluang pemanfaatan dana sosial syariah untuk mengembangkan usaha masyarakat. Melalui pendekatan ini, zakat produktif dapat meningkatkan kapasitas usaha dan membantu masyarakat mengakses pembiayaan formal.

Namun, keberhasilan program tidak hanya bergantung pada modal. Pendampingan yang konsisten, pengelolaan usaha yang tertib, dan akses pasar juga berperan penting. Pembiayaan harus sesuai dengan kemampuan pelaku usaha.

Melalui tiga kampung zakat, Baznas Ciamis dan lembaga terkait berupaya membangun model pemberdayaan. Model ini menghubungkan potensi ekonomi desa dengan dana sosial dan pembiayaan syariah.

Jika berjalan sesuai rencana, program ini dapat membantu pelaku usaha pertanian, peternakan, dan perikanan. Mereka berpeluang meningkatkan produksi, memperluas akses pembiayaan, dan memperkuat ekonomi keluarga.

Dengan demikian, zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan sosial. Zakat juga berpotensi menggerakkan pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

uzi

Komentar