Baznas Tetapkan Desa Pawindan sebagai Kampung Zakat ke-15 di Ciamis

Berita, Daerah215 Dilihat

CIAMIS, GALUH.INFO – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis resmi menetapkan Desa Pawindan, Kecamatan Ciamis, sebagai Kampung Zakat ke-15 pada Senin (31/8/2026).

Peresmian berlangsung di Lapangan Desa Pawindan dan dihadiri langsung Bupati Ciamis Herdiat Sunarya bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Penetapan tersebut menjadi langkah Baznas Kabupaten Ciamis untuk memperkuat tata kelola zakat sekaligus meningkatkan sosialisasi gerakan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) hingga tingkat pemerintahan desa.

Ketua Baznas Kabupaten Ciamis Lili Miftah mengatakan Desa Pawindan menjalani proses seleksi sebelum ditetapkan sebagai Kampung Zakat.

“Alhamdulillah, Desa Pawindan menjadi desa ke-15 yang ditetapkan sebagai Kampung Zakat,” ujar Lili.

Administrasi Desa Pawindan Jadi Pertimbangan

Lili menjelaskan, Baznas memilih Desa Pawindan setelah menilai kesiapan administrasi dan regulasi yang menjadi indikator utama program Kampung Zakat.

Salah satu pertimbangan penting berasal dari tata kelola administrasi desa yang dinilai sangat baik. Baznas melihat ketepatan waktu pengiriman laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta sinergi antarlembaga lokal sebagai faktor pendukung.

Menurut Lili, kesiapan tersebut menjadi dasar bagi Baznas untuk menetapkan Desa Pawindan sebagai Kampung Zakat.

Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat, tetapi juga memperkuat pengelolaan dana ZIS agar berjalan secara tertib, transparan, dan amanah.

Baznas Dorong Gerakan ZIS di Tingkat Desa

Lili menegaskan, pengelolaan zakat memiliki dasar regulasi pemerintah. Karena itu, seluruh operasional program harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Baznas mengandalkan kolaborasi berbagai unsur, mulai dari pemerintah, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga masyarakat.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.

Baznas Ciamis juga melihat potensi besar gerakan ZIS di tingkat desa. Lili mencontohkan adanya desa lain di Kabupaten Ciamis yang mampu menghimpun dana infak hingga puluhan juta rupiah setiap bulan untuk mendukung berbagai kegiatan sosial.

Kampung Zakat Diharapkan Perkuat Kemandirian Sosial

Penetapan Desa Pawindan sebagai Kampung Zakat ke-15 diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa lain di Kabupaten Ciamis.

Baznas mendorong setiap desa memperkuat tata kelola ZIS sehingga dana yang terkumpul dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, pengelolaan yang transparan juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam gerakan zakat dan sedekah.

“Peluncuran kampung zakat ini diharapkan dapat memotivasi desa lain untuk memperkuat kemandirian sosial melalui tata kelola ZIS yang transparan dan amanah,” tegas Lili.

Dengan penetapan tersebut, Desa Pawindan kini menjadi bagian dari jaringan Kampung Zakat di Kabupaten Ciamis. Program ini diharapkan terus berkembang dan mendorong semakin banyak desa membangun gerakan sosial berbasis zakat, infak, dan sedekah.

UZI GI

Komentar