Bupati Ciamis Serahkan Remisi HUT ke-81 RI, 4 Warga Binaan Lapas Langsung Bebas

Berita, Daerah220 Dilihat

CIAMIS, GALUH.INFO – Sebanyak 228 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyerahkan remisi tersebut dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis, Senin (17/8/2026).

Dari total penerima, 224 warga binaan memperoleh Remisi Umum I (RU I). Sementara itu, empat warga binaan mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan langsung memperoleh kebebasan setelah pengurangan masa pidana.

Pemberian remisi menjadi bagian dari pembinaan pemasyarakatan sekaligus bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

Bupati Herdiat: Warga Binaan Tetap Bagian dari Masyarakat

Dalam sambutannya, Herdiat menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk mendukung program pembinaan di Lapas Kelas IIB Ciamis.

Menurutnya, warga binaan tetap menjadi bagian dari masyarakat Ciamis. Setelah menyelesaikan masa pidana, mereka akan kembali ke tengah keluarga dan lingkungan sosial.

Karena itu, Herdiat meminta warga binaan memanfaatkan masa pembinaan untuk mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah keluar dari Lapas.

“Kami percaya bahwa setiap warga binaan adalah bagian dari masyarakat Kabupaten Ciamis, yang kelak akan kembali ke tengah masyarakat serta akan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah,” ujar Herdiat.

Ia menilai proses pembinaan harus mampu memberikan bekal moral, keterampilan, dan tanggung jawab kepada warga binaan.

Dengan bekal tersebut, warga binaan diharapkan mampu membangun kehidupan yang lebih baik sekaligus kembali berkontribusi secara positif di lingkungan masing-masing.

Empat Warga Binaan Langsung Mendapatkan Kebebasan

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto menjelaskan bahwa Remisi Umum 2026 terbagi dalam dua kategori.

RU I diberikan kepada narapidana yang memperoleh pengurangan masa pidana, tetapi masih harus menjalani sisa masa hukuman.

“Untuk RU I diperoleh sebanyak 224 narapidana,” jelas Supriyanto.

Sementara itu, RU II diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan pengurangan masa pidana langsung memperoleh kebebasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tahun ini RU II diperoleh empat orang narapidana,” katanya.

Supriyanto menjelaskan bahwa pemberian remisi mengacu pada persyaratan dan tata cara yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023.

Remisi Bukan Sekadar Pengurangan Hukuman

Bupati Herdiat mengingatkan penerima remisi agar tidak memandang pengurangan masa pidana hanya sebagai keuntungan administratif.

Menurutnya, remisi harus menjadi momentum untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan baru.

Herdiat juga meminta warga binaan yang memperoleh kebebasan agar kembali ke tengah keluarga dengan membawa semangat baru serta komitmen menjalani kehidupan secara jujur dan bertanggung jawab.

“Jadikanlah kebebasan dan pengurangan masa hukuman ini sebagai anugerah yang luar biasa dari Allah SWT. Kembalilah ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa semangat baru, jiwa yang bersih, serta tekad bulat untuk menata masa depan yang lebih cerah, jujur, dan bermanfaat,” pesannya.

Menurut Herdiat, proses pembinaan selama berada di Lapas harus menjadi pengalaman berharga. Karena itu, ia mendorong warga binaan mengikuti berbagai pelatihan keterampilan dan program pembinaan secara sungguh-sungguh.

Pemkab Ciamis Apresiasi Pembinaan di Lapas

Pada kesempatan tersebut, Herdiat juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto beserta seluruh jajaran.

Ia menilai sinergi antara Lapas dan Pemerintah Kabupaten Ciamis memiliki peran penting dalam mendukung proses pembinaan warga binaan.

Pembinaan tidak hanya bertujuan menyelesaikan masa pidana. Lebih jauh, pembinaan harus membantu warga binaan membangun kesiapan mental dan keterampilan sebelum kembali ke masyarakat.

Karena itu, berbagai program pembinaan, pelatihan keterampilan, serta kegiatan positif di lingkungan Lapas perlu terus diperkuat.

Penerima Remisi Diminta Buktikan Perubahan

Herdiat berharap warga binaan yang menerima remisi dapat membuktikan perubahan melalui perilaku setelah kembali ke masyarakat.

Ia juga mengajak keluarga dan lingkungan sosial memberikan ruang bagi mereka untuk memulai kehidupan baru.

Remisi, menurutnya, menjadi bagian dari proses pembinaan yang mendorong warga binaan memperbaiki diri.

“Oleh karena itu, saya berpesan kepada seluruh warga binaan agar menjadikan setiap proses pembinaan, pelatihan keterampilan, serta program pembinaan lainnya selama berada di Lapas Kelas IIB Ciamis sebagai pelajaran yang sangat berharga dalam perjalanan hidup saudara,” ungkapnya.

Sementara itu, Supriyanto berharap pemberian Remisi Umum 2026 dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif.

Dengan demikian, proses pembinaan di Lapas tidak berhenti pada pemberian remisi. Program tersebut diharapkan mampu menjadi bagian dari perjalanan warga binaan menuju kehidupan yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab setelah kembali ke masyarakat.

Pemberian Remisi Umum dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIB Ciamis menjadi pengingat bahwa pembinaan dan kesempatan untuk memperbaiki diri menjadi bagian penting dalam proses pemasyarakatan. Dari 228 penerima, empat warga binaan langsung memperoleh kebebasan untuk memulai kembali kehidupan di tengah masyarakat.

fauzi

Komentar