Cegah Penyalahgunaan AI, Pemerintah Siapkan Perpres Peta Jalan dan Etika Tata Kelola

Berita, Nasional17 Dilihat

JAKARTA | Galuh info — Pemerintah terus memperkuat langkah strategis dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi digital, khususnya Artificial Intelligence (AI). Guna mencegah potensi penyalahgunaan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan dua Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur Peta Jalan dan Etika Tata Kelola AI di Indonesia.

Langkah tersebut disampaikan Ketua Tim Regulasi Peta Jalan AI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Irma Handayani, S.T., M.T., dalam Dialog Publik bertajuk “Tantangan Hukum di Era AI” yang digelar Divisi Humas Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Irma mengungkapkan, hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur penggunaan AI. Pengaturan yang ada masih bersifat sektoral, seperti melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurutnya, kehadiran AI membawa dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Di satu sisi, teknologi ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, inovasi, serta kreativitas masyarakat. Namun di sisi lain, AI juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari miskomunikasi, penyalahgunaan data pribadi, hingga penyebaran informasi yang menyesatkan.

“Pemerintah bersama para ahli teknologi dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Polri, tengah menyusun dua Rancangan Perpres, yakni tentang Peta Jalan AI dan Etika AI,” ujar Irma.

Ia menjelaskan, kedua RPerpres tersebut lebih menitikberatkan pada upaya sosialisasi, pembentukan pedoman, serta penyatuan langkah lintas sektor dalam pemanfaatan AI. Dengan demikian, regulasi ini tidak memuat sanksi hukum secara langsung.

“Fokusnya adalah membangun kesadaran dan arah kebijakan bersama. Namun ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada regulasi tunggal yang lebih komprehensif terkait AI,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddison Izir, S.I.K., M.T.C.P., menyoroti meningkatnya ancaman kejahatan siber seiring perkembangan teknologi digital, termasuk AI.

Ia mengungkapkan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat adanya jutaan aktivitas lalu lintas siber yang bersifat anomali. Di antaranya berupa phishing, deepfake, penipuan daring (scam), malware, hingga manipulasi data digital.

“Kami melihat adanya niat jahat dari pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kemajuan teknologi untuk kepentingan ilegal,” tegas Eddison.

Dalam menghadapi situasi tersebut, Polri mengedepankan pendekatan preemtif dan edukatif dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan AI sebelum masuk pada tahap penegakan hukum.

Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Andrian Pramudianto, S.I.K., M.Si., menambahkan bahwa pelaku kejahatan siber di Indonesia tidak sedikit yang berasal dari luar negeri.

Ia mencontohkan kasus banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Kamboja karena terlibat dalam praktik penipuan daring (scamming).

Selain itu, ia juga menyinggung kasus deepfake yang sempat menjadi perhatian publik, yakni penyebaran informasi palsu yang mencatut nama Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan iming-iming hadiah kepada masyarakat.

“Kasus seperti ini menunjukkan betapa berbahayanya teknologi AI jika disalahgunakan tanpa pengawasan dan regulasi yang jelas,” ujarnya.

Di sisi lain, kalangan industri juga menyuarakan pentingnya keseimbangan dalam pengaturan AI. CEO Imajik Group, Brillian Fariandi, menilai kewaspadaan pemerintah merupakan langkah yang tepat, namun jangan sampai menghambat inovasi.

“AI terbukti memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Karena itu, regulasi harus mampu menjaga keseimbangan antara pengawasan dan pengembangan teknologi,” kata Brillian.

Dengan disusunnya dua Perpres tersebut, pemerintah diharapkan mampu menciptakan ekosistem AI yang aman, bertanggung jawab, serta tetap mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

FAUZI GI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *