Densus 88 Tangkap Terduga Terorisme di Ciamis, Sejumlah Buku dan Dokumen Disita

Berita, Daerah13 Dilihat

CIAMIS, GALUH.INFO – Tim Densus 88 Antiteror Polri mengamankan seorang pria berinisial AR di Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dalam operasi penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana terorisme. Petugas melaksanakan operasi tersebut pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB dengan dukungan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis.

Hingga kini, Densus 88 masih menangani seluruh proses penyidikan. Polisi belum mengungkap dugaan jaringan maupun latar belakang perkara karena proses pendalaman masih berlangsung.

Satreskrim Polres Ciamis Dampingi Operasi Densus 88

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono membenarkan pelaksanaan operasi penegakan hukum tersebut. Ia menjelaskan, personel Satreskrim Polres Ciamis mendampingi Tim Densus 88 saat melakukan tindakan di wilayah Kabupaten Ciamis.

“Benar, pada Senin sekitar pukul 06.00 WIB, Satreskrim Polres Ciamis bersama Densus 88 melakukan penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana terorisme di wilayah Kabupaten Ciamis,” ujar AKP Carsono di Mapolres Ciamis.

Menurut Carsono, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa petugas mengamankan seorang pria berinisial AR yang berdomisili di Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis.

“Dari hasil pemantauan kami, Densus 88 telah mengamankan satu orang berinisial AR, warga Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis,” katanya.

Petugas Sita Buku, Dokumen, dan Telepon Seluler

Selain mengamankan terduga, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di lokasi. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan proses penyelidikan.

Barang yang diamankan meliputi beberapa buku, dokumen berisi tulisan, serta satu unit telepon seluler milik terduga. Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan yang kini ditangani Densus 88 Antiteror Polri.

AKP Carsono menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pendampingan selama proses penindakan berlangsung.

“Di lokasi ada beberapa barang yang diamankan, di antaranya buku, sejumlah tulisan, dan handphone yang dibawa oleh tim Densus 88,” ungkap Carsono.

Penyidikan Sepenuhnya Ditangani Densus 88

Polres Ciamis menegaskan bahwa kewenangan penyidikan berada sepenuhnya di bawah Densus 88 Antiteror Polri. Karena itu, Polres Ciamis belum dapat memberikan keterangan lebih rinci mengenai dugaan keterlibatan AR, jaringan yang diduga berkaitan, maupun asal pengembangan perkara tersebut.

Pihak kepolisian meminta masyarakat menunggu informasi resmi dari Densus 88 agar tidak muncul spekulasi yang dapat menyesatkan. Seluruh tahapan penyidikan masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan.

Kasus ini menambah daftar penanganan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan aparat penegak hukum melalui Densus 88 Antiteror Polri. Proses penyidikan akan menentukan ada atau tidaknya keterkaitan terduga dengan jaringan tertentu berdasarkan alat bukti yang sah.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah, status AR saat ini masih merupakan terduga dalam proses penegakan hukum. Penetapan bersalah hanya dapat diputuskan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar