CIAMIS | GALUH INFO — Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ciamis menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pemerintah pusat menyerahkan sertifikat tersebut di Sabuga ITB Bandung pada Selasa, 12 Mei 2026. Pemerintah memberikan penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya pelestarian dan perlindungan karya budaya daerah.
Dian Budiyana menegaskan sertifikat KIK memiliki peran penting dalam melindungi hak intelektual para seniman dan budayawan di Kabupaten Ciamis.
Disbudpora Ciamis Usulkan 32 Karya Budaya
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ciamis mengusulkan 32 karya budaya melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat agar pemerintah pusat memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal.
Jumlah usulan karya budaya tersebut terus bertambah seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap pelestarian budaya daerah.
“Harapannya ke depan, karya-karya lain juga ikut menyusul sehingga para seniman dan budayawan tidak lagi merasa khawatir terhadap karya yang mereka hasilkan,” ujar Dian Budiyana.
Ia menjelaskan seluruh karya budaya tersebut kini memasuki tahap registrasi dan seleksi di Kemenkum RI.
Disbudpora Ciamis Lindungi Karya Budaya dari Pembajakan
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ciamis menilai sertifikat KIK mampu melindungi karya budaya dari risiko pembajakan maupun klaim pihak lain.
Dian Budiyana menyebut karya budaya lahir dari kreativitas dan inovasi para seniman sehingga pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum.
“Jika Tidak memiliki sertifikat tersebut, karya budaya rawan dibajak oleh pihak lain. Karena itu sertifikat ini menjadi bentuk perlindungan hak cipta,” jelasnya.
Ia berharap seluruh karya budaya khas Ciamis memperoleh pengakuan resmi agar tetap aman dan terjaga.
Lagu “Hayang Nyandung” Raih Pengakuan KIK
Lagu “Hayang Nyandung” menjadi salah satu karya budaya yang berhasil memperoleh pengakuan melalui sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal.
Karya tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam menjaga dan melestarikan karya budaya lokal.
Dian Budiyana menjelaskan proses pengajuan karya budaya membutuhkan tahapan panjang mulai dari registrasi, verifikasi, hingga penetapan oleh Kemenkum RI.
“Kami mengusulkan seluruh hasil karya ke Kemenkumham Republik Indonesia, kemudian tim melakukan registrasi dan penyeleksian hingga akhirnya karya tersebut memperoleh sertifikat,” kata Dian Budiyana.
Disbudpora Dorong Seniman Daftarkan Karya
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ciamis mendorong para seniman dan budayawan lebih aktif mendaftarkan karya mereka.
Pemerintah Kabupaten Ciamis menjaga seluruh kekayaan budaya daerah dan memperkenalkannya secara luas kepada masyarakat.
Selain menjaga hak cipta, pemerintah daerah juga ingin mempertahankan identitas budaya lokal agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman.
Fauzi














Komentar