Gubernur Jabar Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno Hatta, Respons Cepat Keluhan Layanan Pajak

Berita, Nasional15 Dilihat

BANDUNG | GALUH INFO — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta Kota Bandung. Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya keluhan masyarakat terkait kendala dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Penonaktifan ini menjadi respons langsung atas laporan warga yang mengalami kesulitan saat hendak membayar pajak tahunan, khususnya terkait kewajiban penggunaan KTP pemilik pertama kendaraan. Kondisi tersebut dinilai menghambat pelayanan publik yang seharusnya mudah, cepat, dan transparan.

“Hari ini saya nonaktifkan sementara kepala Samsat Soekarno Hatta,” ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026). Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama, tanpa mempersulit prosedur administrasi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini hadir sebagai solusi atas keluhan masyarakat yang merasa terbebani oleh aturan sebelumnya.

Melalui SE tersebut, masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan diharapkan mampu memberikan kemudahan akses layanan bagi wajib pajak.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di sektor pelayanan publik, khususnya dalam bidang perpajakan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen Pemprov Jabar dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan. Evaluasi internal pun akan terus dilakukan guna mencegah terulangnya kendala serupa di masa mendatang.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan ini dengan tetap memenuhi kewajiban pajak tepat waktu. Pemerintah juga membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan keluhan atau masukan demi perbaikan layanan ke depan.

Langkah tegas Gubernur Dedi Mulyadi ini mendapat perhatian luas, sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat sekaligus dorongan bagi aparatur untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

FAUZI /GI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *