Hutan Adat Leuweung Gede Jadi Penyangga Kampung Kuta Ciamis, Tradisi Pamali Jaga Alam dan Kehidupan Warga

Berita, Daerah7 Dilihat

CIAMIS, GALUH.INFO – Hutan Adat Leuweung Gede di Kampung Adat Kuta, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, terus menjadi benteng utama kelestarian lingkungan sekaligus penyangga kehidupan masyarakat setempat. Warga menjaga kawasan hutan melalui aturan adat yang diwariskan secara turun-temurun sehingga keseimbangan alam tetap terpelihara.

Keberadaan hutan seluas sekitar 31 hektare itu tidak hanya menjaga ekosistem, tetapi juga melindungi permukiman warga dari potensi bencana. Masyarakat Kampung Kuta meyakini kelestarian hutan menjadi syarat utama agar kampung tetap bertahan hingga kini.

Hutan Menjadi Penyangga Kampung Adat Kuta

Sekretaris Adat Kampung Adat Kuta, Firman Khabibi, menjelaskan posisi hutan berada di bawah kawasan permukiman. Kondisi tersebut membuat hutan berfungsi sebagai penahan tanah sekaligus menjaga kestabilan lingkungan.

Menurut Firman, kerusakan hutan dapat memicu longsor karena struktur tanah di wilayah Kampung Kuta tergolong labil.

“Karena di sini itu menjaga tradisi sebetulnya untuk menjaga keberlanjutan. Kalau umumnya hutan itu dihabiskan, kampung ini mungkin enggak akan ada karena hutan di bawah, kita di atas. Kebalik, biasanya kan hutan di atas, hutannya di bawah, jadi hutan itu yang menyangga kami. Kalau hutan dihabiskan karena tanah labil, hilang kampung kita, tergeser,” kata Firman, Senin.

Tradisi Pamali Lindungi Hutan dari Kerusakan

Firman mengatakan masyarakat Kampung Kuta memegang teguh tradisi pamali atau pantangan adat. Aturan tersebut melarang warga mengambil hasil hutan, termasuk ranting yang jatuh, untuk dijadikan kayu bakar.

Kesadaran masyarakat terhadap aturan adat membuat hutan tetap lestari tanpa memerlukan pengawasan khusus.

“Alhamdulillah, di sini masyarakat sudah tahu ada hutan adat, jadi kalau masuk ke hutan adat, itu otomatis dijaga. Ibaratnya kalau di mana-mana pasti ada polisi hutan, di sini simpel, dengan pamali, sampai ranting pun warga nggak akan menggunakan untuk kayu bakar karena sudah aturan adat,” ujarnya.

Firman menilai kepatuhan terhadap adat telah menjadi budaya yang tumbuh secara alami di tengah masyarakat.

Warga Pertahankan Rumah Panggung

Selain menjaga hutan, masyarakat Kampung Adat Kuta juga mempertahankan berbagai aturan adat dalam kehidupan sehari-hari. Seluruh rumah warga masih berbentuk rumah panggung dengan fondasi kayu.

Masyarakat juga tidak membuat sumur di lingkungan kampung. Mereka mematuhi aturan tersebut karena kondisi tanah yang mudah bergerak.

Firman menjelaskan larangan itu tidak hanya berlandaskan kepercayaan adat, tetapi juga memiliki alasan ilmiah.

“Sebenarnya air mudah di sini karena aturan adat, jadi kita tidak boleh menggali sumur karena tanahnya labil. Kalau orang adat bilang pamali, karena sudah turun-temurun enggak boleh, tapi kalau secara logika ya tadi, tanahnya labil,” katanya.

Ia mengaku pernah mencoba menggali sumur untuk mengetahui kondisi tanah di wilayah tersebut.

“Saya pernah coba kenapa sih dilarang, padahal kita kan butuh air, tetapi ketika kita gali di tiga meter, dia akan tertutup lagi, karena di bawah ini pasir,” jelasnya.

Warga Kelola Air Bersih Tanpa Melanggar Adat

Untuk memenuhi kebutuhan air bersih, masyarakat Kampung Adat Kuta mengambil sumber air dari luar kawasan adat. Warga kemudian mengalirkannya menggunakan sistem perpipaan yang dikelola secara komunal.

Setiap rumah memiliki meteran air sehingga penggunaan air tetap teratur tanpa melanggar ketentuan adat.

“Itu dikelola oleh masyarakat adat komunal, makanya di depan-depan rumah ada meteran PAM. Jadi kita di sini air itu beli, tetapi dengan begitu tidak melanggar adat, dan tetap menjaga tradisi,” ujar Firman.

Salah Satu Hutan Adat di Pulau Jawa

Hutan Adat Leuweung Gede memiliki luas sekitar 31 hektare. Kawasan ini menjadi satu-satunya hutan adat di Jawa Barat dan termasuk 10 hutan adat yang telah ditetapkan di Pulau Jawa.

Keberadaan hutan tersebut menjadi contoh bagaimana masyarakat adat mampu menjaga kelestarian alam melalui kearifan lokal. Aturan adat yang tetap dipatuhi hingga kini menunjukkan bahwa pelestarian lingkungan dapat berjalan seiring dengan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

fauzi

Komentar