Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah Sentul Milik Pribadi, Bantah Terkait Bisnis Kafe di Cipete

Berita, Nasional57 Dilihat

JAKARTA, GALUH.INFOJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi terkait isu kepemilikan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, serta dugaan keterkaitannya dengan Cafe de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan.

Rumah Sentul Milik Pribadi

Febrie menegaskan rumah di Sentul merupakan aset milik pribadinya. Ia menyatakan bahwa ia sudah lama memiliki rumah tersebut dan memastikan seluruh proses kepemilikannya memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat ia pertanggungjawabkan.

“Tentang rumah Sentul, memang itu rumah pribadi Jampidsus yang sudah lama saya miliki. Silakan telusuri proses kepemilikannya sejak awal,” ujar Febrie kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Uang dan Emas Punya Pemilik yang Jelas

Febrie juga menjelaskan temuan uang tunai dan emas yang menjadi perhatian publik. Ia mengatakan seluruh aset tersebut memiliki pemilik yang jelas dan ia dapat menjelaskan asal-usulnya sesuai mekanisme hukum.

“Soal uang yang ditemukan itu, ada pemilik, ada kegiatan. Anda juga bisa menanyakan bangunan yang kami cek. Semua itu bisa kami pertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentu tidak lewat forum seperti ini,” katanya.

Bantah Keterkaitan dengan Cafe de’Clan

Febrie kembali membantah isu yang mengaitkan dirinya dengan bisnis Cafe de’Clan di kawasan Cipete. Ia menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan apa pun dengan usaha tersebut.

“Sekali lagi, saya tegaskan bahwa Jampidsus tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis yang ramai orang bicarakan di media sosial seperti di Cipete,” tegasnya.

Febrie meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan yang masih berlangsung. Ia juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum agar penyidik dapat mengungkap fakta secara utuh.

“Kita menghargai dan menghormati sesama rekan penegak hukum. Tentunya kami mendukung agar proses ini berjalan terang dan jelas untuk menjelaskan kepada masyarakat. Makanya kita tunggu bagaimana nanti hasil penyidikannya,” ucapnya.

Penggeledahan di Cipete dan Sentul

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de’Clan dan sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Penyidik kemudian menyita uang tunai sekitar Rp67 miliar beserta sejumlah barang bukti lainnya dari lokasi tersebut.

Selanjutnya, penyidik menggeledah sebuah rumah di Perumahan Parahyangan Golf 2 Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi itu, penyidik menyita sekitar 74 kilogram emas, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta rupiah dengan total nilai sekitar Rp476 miliar.

Penyidik melakukan seluruh penggeledahan tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk perkara PT Asabri dan penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan Krakatau Steel. Hingga saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Penulis: Fauzi GI

Komentar